Sumber: ojk.go.id |
Dilansir dari Website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan bahwa sampai dengan 21 Oktober 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending atau Pinjaman Online (Pinjol) resmi yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 97 perusahaan.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Berikut ini daftarnya:
1. Danamas
2. amartha
3. DOMPET Kilat
4. Boost
5. TOKO MODAL
6. Modalku
7. KTA KILAT
8. Kredit Pintar
9. Maucash
10. Finmas
11. KlikA2C
12. Akseleran
13. Ammana
14. PinjamanGO
15. KoinP2P
16. pohondana
17. MEKAR
18. AdaKami
19. ESTA KAPITAL FINTEK
20. KREDITPRO
21. FINTAG
22. RUPIAH CEPAT
23. CROWDO
24. Indodana
25. JULO
26. Pinjamwinwin
27. DanaRupiah
28. OVO Financial
29. Pinjam Modal
30. ALAMI
31. AwanTunai
32. Danakini
33. Singa
34. DANAMERDEKA
35. EASYCASH
36. PINJAM YUK
37. FinPlus
38. UangMe
39. PinjamDuit
40. DANA SYARIAH
41. BATUMBU
42. Cashcepat
43. klikUMKM
44. Pinjam Gampang
45. cicil
46. lumbungdana
47. 360 KREDI
48. Kredinesia
49. Pintek
50. ModalRakyat
51. SOLUSIKU
52. Cairin
53. TrustIQ
54. KLIK KAMI
55. Duha SYARIAH
56. Invoila
57. Sanders One Stop Solution
58. DanaBagus
59. UKU
60. KREDITO
61. AdaPundi
62. Lentera Dana Nusantara
63. Modal Nasional
64. Komunal
65. Restock.ID
66. Ringan
67. Avantee
68. Gradana
69. Danacita
70. IKI Modal
71. Ivoji
72. Indofund.id
73. iGrow
74. Danai.id
75. DUMI
76. LAHAN SIKAM
77. qazwa.id
78. KrediFazz
79. Doeku
80. Aktivaku
81. Danain
82. Indosaku
83. EDUFUND
84. GandengTangan
85. PAPITUPI SYARIAH
86. BantuSaku
87. danabijak
88. AdaModal
89. SamaKita
90. KawanCicil
911. CROWDE
92. KlikCair
93. ETHIS
94. SAMIR
95. UATAS
96. Asetku
97. Findaya
Dibandingkan dengan posisi per 12 Juli 2024, dari yang sebelumnya berjumlah 98 perusahaan sementara per 21 Oktober 2024 menjadi 97 Perusahaan, maka terdapat pengurangan sebanyak 1 perusahaan.
Hal tersebut diakibatkan 1 Perusahaan sudah tidak muncul lagi yaitu: Investree.
Terkait dengan Investree, terhitung mulai tanggal 21 Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usahanya.
Dalam siaran persnya tanggal 21 Oktober 2024 nomor SP-158/GKPB/OJK/X/2024 disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree") yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
Selengkapnya mengenai Siaran Pers tersebut bisa dilihat pada tautan ini: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Cabut-Izin-Usaha-PT-Investree-Radhika-Jaya.aspx
Daftar Pinjol Legal Terbaru Versi eBook