Illustrasi: ojk.go.id
Dilansir dari Website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan bahwa sampai dengan 31 Mei 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending atau Pinjol resmi yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 100 perusahaan.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Berikut ini daftarnya:
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Modalku
8. KTA KILAT
9. Kredit Pintar
10. Maucash
11. Finmas
12. KlikA2C
13. Akseleran
14. Ammana
15. PinjamanGO
16. KoinP2P
17. pohondana
18. MEKAR
19. AdaKami
20. ESTA KAPITAL FINTEK
21. KREDITPRO
22. FINTAG
23. RUPIAH CEPAT
24. CROWDO
25. Indodana
26. JULO
27. Pinjamwinwin
28. DanaRupiah
29. Taralite
30. Pinjam Modal
31. ALAMI
32. AwanTunai
33. Danakini
34. Singa
35. DANAMERDEKA
36. EASYCASH
37. PINJAM YUK
38. FinPlus
39. UangMe
40. PinjamDuit
41. DANA SYARIAH
42. BATUMBU
43. Cashcepat
44. klikUMKM
45. Pinjam Gampang
46. cicil
47. lumbungdana
48. 360 KREDI
49. Dhanapala
50. Kredinesia
51. Pintek
52. ModalRakyat
53. SOLUSIKU
54. Cairin
55. TrustIQ
56. KLIK KAMI
57. Duha SYARIAH
58. Invoila
59. Sanders One Stop Solution
60. DanaBagus
61. UKU
62. KREDITO
63. AdaPundi
64. Lentera Dana Nusantara
65. Modal Nasional
66. Komunal
67. Restock.ID
68. Ringan
69. Avantee
70. Gradana
71. Danacita
72. IKI Modal
73. Ivoji
74. Indofund.id
75. iGrow
76. Danai.id
77. DUMI
78. LAHAN SIKAM
79. qazwa.id
80. KrediFazz
81. Doeku
82. Aktivaku
83. Danain
84. Indosaku
85. Jembatan Emas
86. EDUFUND
87. GandengTangan
88. PAPITUPI SYARIAH
89. BantuSaku
90. danabijak
9. AdaModal
92. SamaKita
93. KawanCicil
94. CROWDE
95. KlikCair
96. ETHIS
97. SAMIR
98. UATAS
99. Asetku
100. Findaya
Dibandingkan dengan posisi per 9 Oktober 2023, dari yang sebelumnya berjumlah 101 perusahaan sementara per 31 Mei 2024 menjadi 100 Perusahaan, maka terdapat pengurangan sebanyak 1 perusahaan.
Hal tersebut diakibatkan satu Perusahaan sudah tidak muncul lagi yaitu TANIFUND akibat telah dicabut ijinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-19/D.06/2024 Tanggal 3 Mei 2024.
Versi Pdf
*****