Regulasi terbaru dimaksud adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi pada butir bagian ke IV ayat 3 huruf j pada Surat Edaran tersebut yang menyebutkan bahwa: Penyelenggara harus memastikan bahwa Penerima Dana tidak menerima Pendanaan melalui lebih dari 3 (tiga) Penyelenggara, termasuk Penyelenggara yang bersangkutan.
Kondisi ini membuktikan informasi yang pernah diposting pada Media Nasabah ini yaitu postingan yang berjudul Penerima Dana Hanya Bisa Menerima Dana Dari Maksimal 3 Penyelenggara Pinjol yang dalam salah satu paragrafnya menyebutkan:
Dengan adanya ketentuan mengenai Penerima Dana hanya bisa menerima dana dari maksimal 3 Penyelenggara Pinjol ini timbul pertanyaan, bagaimana dengan penerima dana yang sudah terlanjur menerima lebih dari 3 Penyelenggara Pinjol?
Jawabannya adalah (kemungkinan bahwa) ketika salah pinjolnya lunas atau dilunasi, maka tidak akan ada lagi pembaharuan pinjaman. Demikian seterusnya hingga tinggal hanya 3 yang terakhir. Dengan demikian akan dimungkinkan juga ketika melakukan pelunasan dipercepat untuk berharap dapat plafon baru (top up), palafon baru (top up) nya tidak akan muncul lagi. Jadi supaya hati-hati melakukan pelunasan dipercepat untuk tujuan mendapat plafon baru.
*****