Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penerima Dana Hanya Bisa Menerima Dana Dari Maksimal 3 Penyelenggara Pinjol

Minggu, 24 Desember 2023 | 09:41 WIB Last Updated 2024-09-01T06:25:43Z

Rodmap penguatan Pinjol

 

Dilansir dari ​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi terdapat hal penting yang perlu diketahui oleh Nasabah atau Calon Nasabah Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau yang lazim disebut sebagai Pinjol sebagaimana yang disebutkan pada butir bagian ke IV ayat 3 huruf j pada Surat Edaran tersebut yang menyebutkan bahwa: Penyelenggara harus memastikan bahwa Penerima Dana tidak menerima Pendanaan melalui lebih dari 3 (tiga) Penyelenggara, termasuk Penyelenggara yang bersangkutan.

Untuk lebih lengkapnya mengenai bagian ke IV Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Sebelum calon Pengguna mendaftar kepada Penyelenggara, Penyelenggara menampilkan hal yang perlu diperhatikan pada Sistem Elektronik Penyelenggara meliputi: a. LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet; b. kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI; c. Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah; d. Penyelenggara berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; e. Penyelenggara hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan Data Pribadi Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna; f. Penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna; g. Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas Pendanaan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi; h. seluruh risiko Pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Penyelenggara bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana; i. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang; j. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan;  k. Penyelenggara menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada Pemberi Dana dan Penerima Dana dalam hal terjadi wanprestasi Pendanaan yang dilakukan oleh Penerima Dana; dan  l. hal lain yang perlu diperhatikan terkait karakteristik produk yang dimiliki oleh Penyelenggara. 
  2. Dalam melakukan Pendanaan, Penyelenggara harus memastikan bahwa Pengguna memahami hal yang perlu diperhatikan sebagaimana dimaksud pada angka 1. 
  3. Mekanisme pengajuan permohonan pemberian dan penerimaan Pendanaan sebagai berikut: a. calon Pengguna harus terlebih dahulu terdaftar di Penyelenggara; b. calon Pengguna yang telah terdaftar di Penyelenggara mengajukan: 1) permohonan pemberian Pendanaan, dalam hal Pengguna adalah calon Pemberi Dana; atau 2) permohonan penerimaan Pendanaan, dalam hal Pengguna adalah calon Penerima Dana, melalui Sistem Elektronik Penyelenggara; c. Penyelenggara melaksanakan analisis atas permohonan pemberian Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1), antara lain dengan: 1) melakukan verifikasi atas keaslian dokumen yang disampaikan sesuai dengan prosedur operasional standar Penyelenggara; 2) melakukan klarifikasi dan konfirmasi baik melalui tatap muka secara langsung, tatap muka secara elektronik, dan/atau tidak tatap muka secara elektronik kepada calon Pemberi Dana sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan; dan 3) analisis calon Pemberi Dana; d. dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1) terdiri atas: 1) orang perseorangan paling sedikit: a) kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor; b) nomor pokok wajib pajak (jika ada); c) swafoto; dan d) nomor rekening; 2) badan usaha (termasuk badan hukum dan lembaga internasional) paling sedikit: a) kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor dari pemilik/anggota direksi; b) nomor induk berusaha/tanda daftar perusahaan/surat izin usaha perusahaan/surat keputusan usaha/surat keterangan domisili perusahaan atau yang setara bagi lembaga internasional; c) nomor pokok wajib pajak, kecuali bagi lembaga internasional; d) dokumen bagi: (1) badan hukum; (a) akta pendirian; (b) perubahan anggaran dasar terakhir; dan (c) surat: i. persetujuan atau penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang; atau ii. surat pengesahan dari instansi yang berwenang bagi badan hukum perseroan perorangan; (2) badan usaha yang tidak berbadan hukum: (a) dokumen pendirian beserta perubahan terakhir; dan (b) dokumen yang menunjukkan pendaftaran atau pengesahan badan usaha dari instansi terkait; atau (3) lembaga internasional: (a) dokumen pendirian; dan (b) dokumen yang menunjukkan anggaran dasar atau yang setara; e) laporan yang dapat menunjukkan transaksi operasional dan laba rugi terakhir; dan f) dokumen pendukung lainnya; e. analisis calon Pemberi Dana sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 3) yaitu analisis identitas; f. analisis identitas sebagaimana dimaksud dalam huruf e paling sedikit terdiri dari: 1) jenis Pemberi Dana; a) orang perseorangan; atau b) badan usaha (termasuk badan hukum dan lembaga internasional); 2) data orang perseorangan;  a) nama Pemberi Dana; b) nomor identitas kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor; c) nomor pokok wajib pajak (jika ada); d) nomor telepon; e) tempat lahir; f) tanggal lahir; g) jenis kelamin; h) pekerjaan; i) penghasilan; j) sumber penghasilan; dan k) alamat domisili lengkap; dan 3) data badan usaha (termasuk badan hukum dan lembaga internasional): a) nomor induk berusaha atau sejenisnya; b) nomor pokok wajib pajak kecuali untuk lembaga internasional; c) bidang usaha; d) nomor telepon; e) alamat domisili lengkap; f) penghasilan; dan g) identitas pemilik/direktur:  (1) nama; (2) nomor identitas kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor; (3) nomor pokok wajib pajak; (4) nomor telepon; dan (5) alamat domisili lengkap; g. Penyelenggara melaksanakan penilaian (scoring) atas permohonan penerimaan Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2), antara lain dengan: 1) melakukan verifikasi atas kebenaran dokumen yang disampaikan sesuai dengan prosedur operasional standar Penyelenggara; 2) melakukan klarifikasi dan konfirmasi baik melalui tatap muka secara langsung, tatap muka secara elektronik, dan/atau tidak tatap muka secara elektronik kepada calon Penerima Dana sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan; 3) melakukan pengolahan data dari pihak lain yang relevan dengan kebutuhan penilaian (jika diperlukan); dan 4) analisis calon Penerima Dana; h. penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf g memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon Penerima Dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran Pendanaan yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Selain itu, Penyelenggara dapat memperhatikan pula aspek lainnya seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral); i. penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity) sebagaimana dimaksud dalam huruf h untuk Pendanaan konsumtif antara lain dilakukan dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh Penerima Dana dengan penghasilan Penerima Dana yang ditetapkan paling tinggi sebesar: 1) 50% (lima puluh persen) pada tahun pertama setelah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan; 2) 40% (empat puluh persen) pada tahun kedua setelah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan; dan 3) 30% (tiga puluh persen) pada tahun ketiga setelah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan. Yang dimaksud dengan Pendanaan konsumtif yaitu Pendanaan multiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai LPBBTI.  Yang dimaksud dengan jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi adalah seluruh jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan Penerima Dana kepada seluruh kreditur, antara lain Penyelenggara, bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya.  Penghasilan Penerima Dana diketahui antara lain dari jumlah penghasilan yang dinyatakan dari Penerima Dana kepada Pemberi Dana; j. Penyelenggara harus memastikan bahwa Penerima Dana tidak menerima Pendanaan melalui lebih dari 3 (tiga) Penyelenggara, termasuk Penyelenggara yang bersangkutan; k. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) paling sedikit terdiri dari: 1) orang perseorangan paling sedikit: a) kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor; b) nomor pokok wajib pajak (jika ada); c) swafoto; dan d) nomor rekening (jika diperlukan); 2) badan usaha (termasuk badan hukum) paling sedikit: a) kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor dari pemilik/anggota direksi; b) nomor induk berusaha/tanda daftar perusahaan/surat izin usaha perusahaan/surat keputusan usaha/surat keterangan domisili perusahaan; c) nomor pokok wajib pajak; d) dokumen bagi: (1) badan hukum: (a) akta pendirian; (b) perubahan anggaran dasar terakhir; dan (c) surat: i. persetujuan atau penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang; atau ii. surat pengesahan dari instansi yang berwenang bagi badan hukum perseroan perorangan; (2) badan usaha yang tidak berbadan hukum: (a) dokumen pendirian beserta perubahan terakhir; dan (b) dokumen yang menunjukkan pendaftaran atau pengesahan badan usaha dari instansi terkait; e) laporan yang dapat menunjukkan transaksi operasional dan laba rugi terakhir; dan f) dokumen pendukung lainnya; l. analisis calon Penerima Dana sebagaimana dimaksud dalam huruf g angka 4) meliputi analisis identitas serta kelayakan dan kemampuan; dan m. analisis identitas sebagaimana dimaksud dalam huruf l paling sedikit terdiri dari: 1) nama Penerima Dana; 2) jenis Penerima Dana; a) orang perseorangan; atau b) badan usaha (termasuk badan hukum); 3) data orang perseorangan paling sedikit: a) nomor identitas kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor; b) nomor pokok wajib pajak (jika diperlukan); c) nomor telepon; d) tempat lahir; e) tanggal lahir; f) jenis kelamin; g) pendidikan terakhir; h) pekerjaan; i) penghasilan; j) sumber penghasilan; dan k) alamat domisili lengkap; 4) data badan usaha (termasuk badan hukum) paling sedikit: a) nomor induk berusaha atau sejenisnya; b) nomor pokok wajib pajak; c) bidang usaha; d) nomor telepon; e) alamat domisili lengkap; f) penghasilan badan usaha; dan g) identitas pemilik/direktur: (1) nama; (2) nomor identitas kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor; (3) nomor pokok wajib pajak; (4) nomor telepon; dan (5) alamat domisili lengkap; dan 5) kontak darurat. 
  4. Setelah Penyelenggara melakukan analisis calon Penerima Dana, Penyelenggara menentukan kelayakan calon Penerima Dana dan menyampaikan informasi kepada calon Penerima Dana bahwa: a. dalam hal calon Penerima Dana dinyatakan layak, Penyelenggara menyampaikan hasil penilaian beserta tenor dan manfaat ekonomi dari Pendanaan yang diajukannya; atau b. dalam hal calon Penerima Dana dinyatakan tidak layak, Penyelenggara menyampaikan ketidaklayakan kepada calon Penerima Dana dan dapat disertai dengan alasan penolakannya. 
  5. Permohonan penerimaan Pendanaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b angka 2) dan hasil penilaian calon Penerima Dana yang dinyatakan layak sebagaimana angka 4 huruf a, ditampilkan pada Sistem Elektronik Penyelenggara. 
  6. Pelaksanaan kegiatan Pendanaan a. Calon Pemberi Dana memilih calon Penerima Dana pada Sistem Elektronik Penyelenggara. b. Calon Pengguna menandatangani perjanjian LPBBTI dengan menggunakan tanda tangan elektronik. c. Pemberi Dana menyalurkan Pendanaan melalui virtual account atau payment gateway untuk ditempatkan pada escrow account Penyelenggara dan diteruskan kepada Penerima Dana. d. Penyelenggara memberikan notifikasi pemberian dan penerimaan Pendanaan kepada Pengguna antara lain melalui Sistem Elektronik. e. Dalam pelaksanaan kegiatan Pendanaan, Penyelenggara harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, setiap Penyelenggara tidak diperkenankan melakukan Pendanaan yang tidak sehat; 2) Pendanaan yang tidak sehat sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah Pendanaan yang mengenakan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak wajar bagi Penerima Dana, yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali (repayment capacity) Penerima Dana, atau Pendanaan yang diterima Penerima Dana lebih dari 3 (tiga) Penyelenggara; 3) contoh Pendanaan yang tidak sehat, antara lain:   a) penetapan syarat, ketentuan manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang mengandung unsur tipu muslihat;   b) penetapan syarat, ketentuan manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak memperhatikan kemampuan Penerima Dana untuk mengembalikan Pendanaan; atau   c) Pendanaan kepada usaha kecil dan menengah, Pendanaan mikro, dan/atau bentuk Pendanaan lainnya yang mengenakan syarat, ketentuan manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak wajar. 
  7. Dalam rangka pembayaran angsuran dan/atau pelunasan Pendanaan, Penerima Dana melakukan pembayaran melalui virtual account atau payment gateway untuk ditempatkan pada escrow account Penyelenggara dan diteruskan kepada Pemberi Dana. 8. Pembayaran pelunasan angsuran dan/atau Pendanaan melalui penagihan oleh pihak lain dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud pada angka 7.


Dengan adanya ketentuan mengenai Penerima Dana hanya bisa menerima dana dari maksimal 3 Penyelenggara Pinjol ini timbul pertanyaan, bagaimana dengan penerima dana yang sudah terlanjur menerima lebih dari 3 Penyelenggara Pinjol?

Jawabannya adalah (kemungkinan bahwa) ketika salah pinjolnya lunas atau dilunasi, maka tidak akan ada lagi pembaharuan pinjaman. Demikian seterusnya hingga tinggal hanya 3 yang terakhir. Dengan demikian akan dimungkinkan juga ketika melakukan pelunasan dipercepat untuk berharap dapat plafon baru (top up), palafon baru (top up) nya tidak akan muncul lagi. Jadi supaya hati-hati melakukan pelunasan dipercepat untuk tujuan mendapat plafon baru.


Silakan bagikan informasi ini ke rekan-rekannya sesama pengguna Pinjol supaya terhindar dari kemungkinan  terjebak dengan melakukan pelunasan dipercepat dengan harapan dapat plafon baru, tapi yang muncul malah sudah tidak ada lagi Fasilitas.


Jasa Mediasi/Negosiasi Perbankan


 


×
Berita Terbaru Update