Media Nasabah bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah memberikan promo khusus kepada pembaca Media Nasabah untuk jasa mediasi/negosiasi peyelesaian kredit macet di Bank, Fintech atau Pinjol dengan syarat dan kondisi sebagai berikut:
Tarif Jasa Mediasi/Negosiasi:
- Sesuai kesepakatan
- Dibayar setelah beres yang dibuktikan dengan adanya SURAT LUNAS atau yang sejenisnya
Persyaratan umum:
- Bersedia memberikan Surat Kuasa Khusus (Form disediakan)
- Bersedia melakukan pembayaran begitu sudah ada Deal dengan pihak Bank/Fintech/Pinjol
Lain-lain:
Hasil-hasil yang telah dicapai Bisa dilihat di SINI
Tentang mekanisme pelaksanaannya bisa dilihat di SINI
*****