Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

NPL | Peringkat Kinerja Bank-bank Swasta Nasional Per 30 Juni 2023 Untuk Kategori NPL

Minggu, 22 Oktober 2023 | 13:39 WIB Last Updated 2024-02-11T14:05:43Z

Infografis NPL di atas 5 % Bank-bank Swasta Nasional triwulan II 2023

 

Data Peringkat Kinerja Bank-bank Swasta Nasional Per 30 Juni 2023 (Triwulan II 2023) Untuk Kategori Non Performing Loan (NPL)


Dear Nasabah Bank-bank Swasta Nasional.


Ingin mengetahui pada posisi peringkat berapa pencapaian Bank anda untuk kategori Non Performing Loan (NPL) Gross  untuk posisi per 30 Juni 2023 atau Triwulan kedua tahun 2023?


Untuk itu kami informasikan data peringkatnya sebagaimana yang kami sajikan dalam bentuk tabel pada bagian bawah.


Keterangan

Ratio Non Performing Loan (NPL) ini dibuat adalah untuk mengukur seberapa besar Kredit Bermasalah pada Bank yang akan dinilai.

Semakin besar rationya, berarti semakin besar Kredit bermasalahnya

Score Ratio Non Performing Loan (NPL): 1 – 5

 

10 Peringkat Teratas: 

  1. BANK ICBC
  2. BANK ALLO
  3. BANK CAPITAL INDONESIA
  4. BANK DIGITAL BCA
  5. BANK NOBU
  6. BANK MANDIRI TASPEN
  7. BANK QNB INDONESIA
  8. BANK BISNIS INTERNASIONAL
  9. BANK BNP PARIBAS
  10. BANK KEB HANA INDONESIA


Sementara itu untuk 10 Peringkat Terbawah:

  1. BANK SAHABAT SAMPOERNA
  2. BANK MAYAPADA INTERNASIONAL
  3. BANK VICTORIA
  4. BANK BUMI ARTA
  5. BANK RESONA PERDANIA
  6. BANK SBI INDONESIA
  7. BANK SINAR MAS
  8. BANK AMAR
  9. BANK OF INDIA
  10. BANK KBBUKOPIN


Diantara 10 peringkat terbawah tersebut  6 Bank yang NPL-nya diatas 5 % yaitu Bank  SBI Indonesia,  Bank Sinar Mas, Bank Amar, Bank of India Indonesia dan Bank KBBUKOPIN.


Mengenai kriteria Non Performing Loan dapat dibaca pada tulisan Pulo Siregar di Kompasiana dengan judul Mari Kenali Informasi Debitur di LINK INI, yang pada intinya menyebutkan:


Kollektibilitas 1 (Lancar)

Pembayaran tepatwaktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit


Kollektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus)

Terdapat tunggakan penmbayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 90 hari


Kollektibilitas 3 (Kurang Lancar)

Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 90 hari sampai dengan 180 hari.


Kollektibilitas 4 (Diragukan)

Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari sampai dengan 270 hari.


Kollektibilitas 5 (Macet)

Terdapat tunggakan pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari


Sumber/Referensi:

Publikasi Laporan Keuangan Perbankan: ojk.go.id


*****

KENALI BANKMU


×
Berita Terbaru Update