Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

101 Perusahaan Fintech Lending Berijin dan Terdaftar di OJK Per 9 Oktober 2023

Jumat, 20 Oktober 2023 | 22:27 WIB Last Updated 2024-09-24T15:26:39Z

 

Thumbnail Pinjol berijin 9 Oktober 2023

Ilustrasi: ojk.go.id


Dilansir dari Website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan bahwa sampai dengan 9 Oktober 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-t​o-peer lending atau fintech lending atau Pinjol resmi  yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 101 perusahaan. 


OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.


Berikut ini daftarnya:

1. Danamas

2. investree

3. amartha

4. DOMPET Kilat

5. Boost

6. TOKO MODAL

7. Modalku

8. KTA KILAT

9. Kredit Pintar

10. Maucash

11. Finmas

12. KlikA2C

13. Akseleran

14. Ammana

15. PinjamanGO

16. KoinP2P

17. pohondana

18. MEKAR

19. AdaKami

20. ESTA KAPITAL FINTEK

21. KREDITPRO

22. FINTAG

23. RUPIAH CEPAT

24. CROWDO

25. Indodana

26. JULO

27. Pinjamwinwin

28. DanaRupiah

29. Taralite

30. Pinjam Modal

31. ALAMI

32. AwanTunai

33. Danakini

34. Singa

35. DANAMERDEKA

36. EASYCASH

37. PINJAM YUK

38. FinPlus

39. UangMe

40. PinjamDuit

41. DANA SYARIAH

42. BATUMBU

43. Cashcepat

44. klikUMKM

45. Pinjam Gampang

46. cicil

47. lumbungdana

48. 360 KREDI

49. Dhanapala

50. Kredinesia

51. Pintek

52. ModalRakyat

53. SOLUSIKU

54. Cairin

55. TrustIQ

56. KLIK KAMI

57. Duha SYARIAH

58. Invoila

59. Sanders One Stop Solution

60. DanaBagus

61. UKU

62. KREDITO

63. AdaPundi

64. Lentera Dana Nusantara

65. Modal Nasional

66. Komunal

67. Restock.ID

68. TaniFund

69. Ringan

70. Avantee

71. Gradana

72. Danacita

73. IKI Modal

74. Ivoji

75. Indofund.id

76. iGrow

77. Danai.id

78. DUMI

79. LAHAN SIKAM

80. qazwa.id

81. KrediFazz

82. Doeku

83. Aktivaku

84. Danain

85. Indosaku

86. Jembatan Emas

87. EDUFUND

88. GandengTangan

89. PAPITUPI SYARIAH

90. BantuSaku

91. danabijak

92. AdaModal

93. SamaKita

94. KawanCicil

95. CROWDE

96. KlikCair

97. ETHIS

98. SAMIR

99. UATAS

100. Asetku

101. Findaya


Dibandingkan dengan posisi per 9 Maret 2023, dari yang sebelumnya berjumlah 102 perusahaan sementara per 9 Oktober 2023 101 Perusahaan, maka terdapat pengurangan sebanyak  1 perusahaan. Hal tersebut diakibatkan satu Perusahaan   sudah tidak muncul lagi yaitu DANAFIX akibat telah dicabut ijinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.


Dalam Keputusan tersebut disebutkan bahwa Perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi PT Danafix Online Indonesia, yang beralamat di Menara Dea, Tower 2, Lantai 2, Suite 202 Kawasan Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat Kav E4.3 No 1-2 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.


Dalam Keputusan tersebut disebutkan juga bahwa sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Danafix Online Indonesia, maka:
  1. PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
  2. PT Danafix Online Indonesia wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.
  3. Penyelesaian hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundangundangan yang berlaku.


101 Perusahaan Fintech Lending Berijin dan Terdaftar di OJK versi Pdf












×
Berita Terbaru Update