Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan) yang merupakan penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Penyesuaian POJK Penyidikan ini merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK. Sebelumnya dalam UU No 21/2011 tentang OJK juga sudah mengatur mengenai kewenangan penyidikan OJK di sektor jasa keuangan.
a. Cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan;b. Kategori Penyidik OJK;c. Kewenangan Penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang;d. Penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dane. Perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening.
Dengan POJK ini maka cakupan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi:
a. Perbankan;b. Pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon;c. Perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun;d. Lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya;e. Inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto;f. Perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi, dan pelindungan konsumen;yang mencakup kegiatan konvensional dan syariah.
Dalam POJK ini juga mengatur mengenai kategori Penyidik OJK yang bersumber dari:
a. Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu; danc. Pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan.
Pada pasal 6 dijelaskan bahwa penyidik OJK berwenang untuk menentukan dilakukan atau tidak dilakukannya Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di Sektor JasaKeuangan yang dilakukan sebelum dimulainya Penyidikan. Selain itu, dalam melaksanakan Penyidikan OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada tahap Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan juga dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan.
Penyelesaian pelanggaran dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada OJK dengan memuat: nilai kerugian yang ditimbulkan dan dasar perhitungannya; jumlah korban yang dirugikan dan keterangan lain terkait korban; bentuk penyelesaian kerugian dan jangka waktu penyelesaian; klausul jika kerugian tidak diselesaikan OJK berwenang melanjutkan ke tahap Penyidikan; dan upaya perbaikan proses bisnis dan tata kelola.
Sedangkan untuk tindak lanjut hasil penyidikan, pada pasal 21, Penyidik OJK sesuai kewenangannya menyampaikan hasil Penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan dicabut dengan pemberlakuan POJK ini.
- Dasar hukum POJK ini adalah: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Dalam POJK ini mengatur tentang kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, laporan, pemberitahuan, atau pengaduan mengenai dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan, tindak lanjut hasil penyidikan, permintaan keterangan dari lembaga jasa keuangan dan pemblokiran rekening, dan administrasi penyidikan.
CATATAN :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Penyesuaian jenis tindak pidana di sektor jasa keuangan berdasarkan kewenangan OJK yang diatur di dalam UU P2SK, yaitu tindak pidana: (a) perbankan; (b) pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon; (c) perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; (d) lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya; (e) inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto; (f) perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi, dan pelindungan konsumen; dan (g) lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai sektor jasa keuangan.
- Penyesuaian kategori Penyidik OJK berdasarkan UU P2SK, terdiri atas: (a) pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; (b) pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan (c) pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan.
- Penyesuaian kewenangan Penyidik OJK berdasarkan UU P2SK, bahwa Penyidik OJK berwenang dan bertanggung jawab: (a) menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan; (b) melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan; (c) melakukan penelitian terhadap setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan; (d) memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan; (e) meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia dan/atau orang asing serta penangkalan terhadap orang asing yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan; (f) melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan; (g) meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang sedang ditangani; (h) melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan; (i) memblokir rekening pada Bank atau lembaga keuangan lain dari setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan; (j) meminta data, dokumen, atau alat bukti lain baik cetak maupun elektronik kepada penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara jasa penyimpanan data dan/atau dokumen; (k) meminta keterangan dari LJK tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; (l) meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan; (m) melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana di sektor jasa keuangan; (n) meminta bantuan aparat penegak hukum lain; dan o. menyampaikan hasil Penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengaturan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bahwa Penyidik OJK berwenang melakukan Penyidikan TPPU dan dapat meminta informasi dan/atau hasil analisis mengenai transaksi keuangan yang berindikasi TPPU di sektor jasa keuangan kepada PPATK.
- Pengaturan penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan bahwa: (a) pada tahap penyelidikan, pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Permohonan disampaikan kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi penyidikan. (b) Penyidik OJK menyampaikan persetujuan atau penolakan permohonan penyelesaian pelanggaran kepada pihak yang mengajukan permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap oleh Penyidik OJK. (c) Dalam hal kesepakatan penyelesaian pelanggaran telah dipenuhi seluruhnya oleh pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran, Penyidik OJK menghentikan Penyelidikan.
- LJK wajib memenuhi permintaan Penyidik OJK terkait permintaan keterangan dari LJK mengenai keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Penyidik OJK berwenang memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan sebelum dan saat tahap penyidikan.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
POJK 16 Tahun 2023