Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Etika Penagihan Versi Pedoman Perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 20:08 WIB Last Updated 2024-10-06T10:23:54Z

 


Terkait dengan Edukasi dan atau Perlindungan Nasabah, berikut ini hal-hal penting yang perlu diketahui oleh Nasabah Fintech:


1. Tentang itikad baik dalam penagihan atas pinjaman gagal bayar

  • Setiap penyelenggara wajib menyampaikan kepada penerima pinjaman dan pemberi pinjaman langkah-langkah yang akan ditempuh dalam hal terjadi keterlambatan pinjaman atau kegagalan pembayaran pinjaman antara lain: (1) perihal pemberian peringatan; (2) persyaratan penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman; (3) korespondensi dengan penerima pinjaman secara jarak jauh (desk collection) termasuk via telpon, email, atau bentuk percakapan lainnya; (4) perihal kunjungan atau komunikasi dengan tim penagihan; atau (5) penghapusan pinjaman
  • Setiap Penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
  • Penyelenggara wajib menginformasikan kepada Penerima Pinjaman secara detail mengenai risiko yang akan dihadapi oleh Penerima Pinjamanmjika tidak melakukan pelunasan atas pinjaman mereka.
  • Prosedur penyelesaian dan penagihan wajib memperhatikan kepentingan Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman.

2. Tentang itikad baik penggunaan pihak ketiga dalam penagihan  

  • Setiap Penyelenggara diperbolehkan menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui untuk tagihan yang telah diakui untuk tagihan yang telah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
  • Setiap penyelenggara dilarang menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan (baik perorangan maupun korporasi)  yang tergolong dalam daftar hitam yang dikeluarkan oelh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

3. Tentang Larangan penggunaan kekerasan fisik dan mental

  • Setiap penyelenggara selaku kuasa Pemberi Pinjaman dilarang melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental, ataupun cara-cara lain yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat, serta harga diri Penerima Pinjaman, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik terhadap Penerima Pinjaman, harta bendanya, ataupun kerabat, rekan, dan keluarganya.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk-bentuk praktik yang dilarang diatur dalam SOP Penanganan Debitur Menunggak dan Bermasalah.

4. Tentang Penyelesaian atas pihak yang meninggal dunia

  • Setiap penyelenggara wajib memiliki prosedur dalam menyelesaikan pinjaman dalam hal Penerima Pinjaman meninggal dunia pada periode pinjaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan kepentingan Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai standar penyelesaian atas Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman yang meninggal dunia akan diatur kemudian di dalam pembaruan berkala Pedoman Perilaku.


5.  Tentang Sanksi

  • Penyelenggara yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Pedoman Perilaku akan dikenakan sanksi sebagai berikut: (a) teguran tertulis; (b) publikasi nama anggota dan ketentuan yang dilanggar kepada Otoritas Jasa Keuangan dan kepada masyarakat; (c) pemberhentian sementara dari keanggotaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia; (d) pemberhentian tetap dari keanggotaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia; dan/atau (e) sanksi-sanksi lainnya yang diatur dalam Standar Operasional Prosedur Perlindungan Data Pribadi atau peraturan lainnya dari  Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.
  • Komite Etik Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam butir (2) dibentuk dengan komposisi yang beranggotakan pihak independen dan perwakikan Pakar oleh Pengurus   Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.


Poin pentingnya adalah bahwa apabila ingin menggunakan jasa Fintech Pendanaan Bersama Lending atau yang sering disebut juga dengan Fintech Lending atau  Pinjaman Online, maka  gunakanlah Fintech yang tergabung dalam Assosiasi ini yang tentu saja sudah resmi terdaftar di OJK karena  dengan adanya larangan penggunaan kekerasan fisik dan mental sebagaimana yang disebutkan pada poin 3 di atas tentu akan relatif melegakan seandainya hal yang tidak diperkirakan akan terjadi yaitu terjadinya gagal bayar karena akan melanggar kode etik  atau yang lazim disebut sebagai  Etika Penagihan versi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).


Untuk diketahui pula bahwa Fintech Pendanaan Bersama ini sama dengan Fintech Lending atau Fintech Peer to Peer Lending atau Fintech P2 Lending atau Pinjaman Online Resmi. Sementara itu Pinjaman Online Resmi dimaksud adalah yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 


Untuk  yang lebih detilnya mengenai Pedoman Perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tersebut  bisa dilihat di bawah ini:





×
Berita Terbaru Update