Berdasarkan info yang bisa dilihat di website Otoritas Keuangan (OJK), total keseluruhan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK sampai dengan 2 Maret 2022 adalah sebanyak 102 perusahaan.
Ada 1 (satu) pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman).
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Ke 102 Perusahaan tersebut adalah sebagai berikut: Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.