Untuk hal yang terkait dengan Perlindungan Konsumen (Baca: Nasabah) Majalah Edukasi Konsumen OJK untuk edisi Desember 2021 dalam Rubrik Konsumen Bicara yang berjudul Bunga Fintech P2P Lending Turun 50% membahas tentang salah satu contoh kasus keresahan masyarakat tentang tingginya bunga Pinjaman Online yang untuk lebih lengkapnya sebagaimana yang isinya disalin secara lengkap berikut ini:
Artis Nafa Urbach belum lama ini menarik perhatian publik setelah mengunggah keresahan soal pinjaman online (pinjol) di Instagram stories miliknya pada kisaran September 2021.
Dalam unggahannya tersebut, Nafa meluapkan kekesalannya karena mendapatkan teror dari sejumlah pihak penyedia layanan pinjol.
Penelepon menyebut ada rekan Nafa yang meminjam uang dan menjadikan dirinya sebagai jaminan pinjol. Ibu satu anak ini diminta mengabarkan agar peminjam segera membayar tagihannya.
Dari situ, Nafa menasihati publik untuk tidak lagi meminjam uang dari pinjol karena secara perlahan justru akan berdampak buruk. Sebelum ramai unggahan itu, publik sudah dibuat heboh dengan sederet kasus yang dikaitkan dengan pinjol.
OJK pernah menyampaikan ada konsumen yang meminjam ke 40 pinjol berbeda dalam seminggu. Tak hanya itu, beberapa kasus bunuh diri terjadi karena korban terjerat bunga tinggi pinjol.
Kondisi itu menjadi perhatian Presiden RI, Joko Widodo, yang menyoroti pinjol berbunga tinggi. “Saya mendengar, masyarakat bawah banyak yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online, yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” ujarnya dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2021 pada Senin (11/11/2021).
Selang beberapa hari, Presiden menggelar rapat terbatas membahas tata kelola pinjaman online. Seusai rapat terbatas, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso yang juga hadir meminta penyedia layanan pinjaman online dapat memberikan suku bunga lebih murah dan memperbaiki cara penagihan kepada nasabah.
Tak butuh waktu lama, penyedia layanan pinjol legal merespons positif permintaan regulator. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat menurunkan bunga pinjaman hingga 50%. Biaya pinjaman menjadi diturunkan dari maksimal 0,8% per hari menjadi 0,4% per hari.
Penurunan biaya pinjaman ini berlaku sementara selama sebulan bulan dan dikaji lebih lanjut. Hal itu mempertimbangkan efek dari penurunan biaya pinjaman akan cukup signifikan terhadap pelaku industri.
Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi mengatakan, keputusan ini sebagai salah satu upaya agar pinjaman melalui fintech P2P lending bisa terjangkau dengan skala ekonomis yang lebih murah. “Sehingga masyarakat bisa benar-benar membedakan antara yang ilegal dengan yang resmi,”ujarnya dalam media gathering virtual pada Jumat (22/11/2021).
Wimboh pun mengapresiasi inisiatif asosiasi yang memberlakukan bunga pinjaman lebih murah. OJK akan mendukung dan memfasilitasi upaya penurunan bunga pinjol, sehingga produk yang ditawarkan fintech P2P lending dapat diterima masyarakat.
Data OJK menunjukkan sampai dengan 17 November 2021, total jumlah penyelenggara fintech P2P lending berizin dan terdaftar sebanyak 104 penyelenggara.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech P2P lending yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK.
Untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157
*****