Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

WASPADA PINJAMAN ONLINE (PINJOL) ILEGAL

Sabtu, 10 Juli 2021 | 17:52 WIB Last Updated 2024-11-10T11:37:01Z

 

Thumbnail Waspada Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum. 

 

Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal. Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal. 

 

OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157. OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.

 

 

SUMBER 

 

LIHAT JUGA:

DAFTAR PINJAMAN ONLINE (FINTECH LENDING) ILEGAL MEI 2021 

DAFTAR ENTITAS INVESTASI ILLEGAL MEI 2021

*****

 

Ingin mendapatkan Info-info terbaru dari Media Nasabah?
Daftarkan email anda  melalui LINK INI

 

BANTU KAMI

×
Berita Terbaru Update