Punya permasalahan dengan fintech lending?
Tenang!
Laporkan aja ke OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
*****
Catat!
OJK Hanya Berikan Izin Akses Camilan bagi Fintech Lending Legal.
OJK hanya memberikan izin akses camera, microphone, dan location (CAMILAN) untuk fintech lending legal yang sudah terdaftar dan berizin OJK.
*****