Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Punya Permasalahan Dengan Pinjol/Fintech Lending Online?

Selasa, 22 Juni 2021 | 19:42 WIB Last Updated 2024-11-10T11:17:27Z

 

Cara tindaklanjut ketika bermasalah dengan Pinjol Ilegal

 Punya permasalahan dengan fintech lending?

Tenang!

 Laporkan aja ke OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat dan Satgas Waspada Investasi (SWI).

 *****

 

Waspada Pinjaman Online Ilegal



Jika Terlanjur terjerat pinjol ilegal


Catat! 

OJK Hanya Berikan Izin Akses Camilan bagi Fintech Lending Legal. 

OJK hanya memberikan izin akses camera, microphone, dan location (CAMILAN) untuk fintech lending legal yang sudah terdaftar dan berizin OJK.

 

Camilan = Camera - Microphone - Location

 

 *****




×
Berita Terbaru Update