ojk.go.id |
Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
Jika menerima SMS/WA penawaran dari pinjol ilegal, langsung hapus dan blokir nomornya.
Cek legalitas pinjol yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechl
Stop meminjam dari pinjol illegal!
BRANTAS FINTECH (PINJOL) ILLEGAL
*****