Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Daftar Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 24 Mei 2021

Selasa, 15 Juni 2021 | 20:40 WIB Last Updated 2024-11-10T10:52:53Z

 

Ilustrasi aplikasi Pinjol

Sampai dengan 24 Mei 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 131 perusahaan.

Terdapat 7 (tujuh) fintech lending yang dibatalkan tanda terdaftarnya. Enam fintech lending, yaitu PT Kinerja Sukses Gemilang, PT Pendanaan Gotong Royong, PT Newline Fintech Indonesia, PT Dynamic Credit Asia, PT Sinergi Mitra Finansial, dan PT Digital Bertahan Indonesia dibatalkan tanda terdaftarnya sebagai tindak lanjut atas pengembalian tanda terdaftarnya ke OJK. Sedangkan pembatalan tanda terdaftar PT Anantara Digital Indonesia dikarenakan ketidakmampuan menyelesaikan komitmen peningkatan operasional.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

 Sumber : ojk.go.id


 Link Daftar  Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 24 Mei 2021

 *****

 

 Ingin mendapatkan Info-info terbaru dari Media Nasabah?

Daftarkan email anda  melalui LINK INI

 

BANTU KAMI

×
Berita Terbaru Update