Sampai dengan 24 Mei 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 131 perusahaan.
Terdapat 7 (tujuh) fintech lending yang dibatalkan tanda terdaftarnya. Enam fintech lending,
yaitu PT Kinerja Sukses Gemilang, PT Pendanaan Gotong Royong, PT
Newline Fintech Indonesia, PT Dynamic Credit Asia, PT Sinergi Mitra
Finansial, dan PT Digital Bertahan Indonesia dibatalkan tanda
terdaftarnya sebagai tindak lanjut atas pengembalian tanda terdaftarnya
ke OJK. Sedangkan pembatalan tanda terdaftar PT Anantara Digital
Indonesia dikarenakan ketidakmampuan menyelesaikan komitmen peningkatan
operasional.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Sumber : ojk.go.id
Link Daftar Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 24 Mei 2021
*****
Ingin mendapatkan Info-info terbaru dari Media Nasabah?