salah satu bukti no pemutihan - 50 |
Postingan ini dimuat untuk membuktikan bahwa tidak ada istilah PEMUTIHAN dalam Kartu Kredit/KTA atau Pinjaman lainnya, sebagaimana yang sering menjadi alat jualan oknum2 Pengacara Abal2 untuk tujuan mengambil keuntungan pribadi, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
Tampak dalam gambar (yang digaris blok warna kuning) data SLIK OJK (Dahulu BI Checking) menunjukkan data pinjaman yang macet semenjak tahun 2009, yang artinya sudah kurang lebih 12 tahun pada saat postingan ini dibuat. Pada postingan lain ada bahkan sejak dari tahun 2005 atau sudah kurang lebih 16 tahun datanya masih muncul.
Karena adanya history kredit macet tersebut membuat Nasabah mengalami penolakan pas ngajukan Pinjaman di Bank, sehingga mau tidak mau harus dilunasi dulu supaya kelak tidak mengalami penolakan lagi dikemudian hari setelah history kredit macet yang ada tersebut hilang.
Oleh karena itu, apabila merasa masih ada utang di Bank, jangan pernah menganggap bahwa datanya sudah hilang, sudah diputihkan atau hal yang sejenisnya. Apalagi karena menganggap karena sudah tidak ditagih-tagih lagi.
Soal tidak ditagih-tagih itu mungkin saja karena masalah volume kerja bagian penagihan, atau masalah pertimbangan biaya yang bisa lebih besar pasak daripada tiang.