DAFTAR ISI
Gagal Bayar
Dilansir dari Artikel Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia dalam Websitenya https://afpi.or.id dengan judul "Apa yang Harus Dilakukan Jika Risiko Gagal Bayar Terjadi?" didapat informasi yang untuk selengkapnya sebagaimana berikut ini.
Di balik kemudahan dan praktisnya proses yang ditawarkan oleh fintech pendanaan bersama atau P2P lending, ternyata tak sedikit juga orang-orang yang memanfaatkan hal ini dengan tidak bijak. Seperti meminjam dana tapi keuangan tidak mencukupi, akibatnya terjadi tunggakan dan jika tidak bayar dalam jangka waktu lama terjadilah gagal bayar. Apabila ini terjadi, yang akan menanggung kerugian adalah pihak pemberi dana atau lender.
Gagal bayar adalah keadaan di mana peminjam dana tidak bisa menyelesaikan sebagian atau seluruh kewajiban sesuai perjanjian pinjaman dana. Jadi, saat Anda memutuskan untuk melakukan pinjaman dana di fintech pendanaan bersama, sebaiknya lihat terlebih dulu profil risiko Anda dan pelajari risiko fintech.
Tidak ada yang meminta terjadinya gagal bayar saat proses pinjaman dana. Namun, jika hal itu tak terhindarkan lagi, apa yang akan terjadi?
Ini yang akan terjadi apabila terjadi gagal bayar
- Masuk daftar blacklist Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sudah menjadi rahasia umum, syarat untuk mendapatkan pinjaman dana di fintech pendanaan bersama atau P2P lending harus melengkapi dan mengunggah berkas seperti KK, NPWP, KTP, slip gaji dan akun internet banking. Syarat ini bertujuan agar fintech bisa mengetahui data peminjam dana dan mengecek skor kredit.
Ketika dalam rentang waktu pinjaman dana mengalami gagal bayar, Anda akan menerima konsekuensi yaitu data pribadi akan dilaporkan ke OJK dan selanjutnya data Anda akan masuk daftar hitam Sistem layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sebaiknya, jangan pernah anggap remeh hal ini karena dengan masuk daftar hitam OJK berarti ke depannya Anda akan mengalami kesulitan atau bahkan tidak bisa mendapatkan pinjaman dana dari lembaga keuangan maupun di fintech pendanaan bersama.
Tentunya ini akan menjadi kerugian besar bagi Anda. Untuk itu, sebaiknya tetap menjaga skor kredit dengan melakukan cicilan rutin tiap bulan tepat waktu. Dengan begitu, Anda akan mendapat kepercayaan dan biasanya akan ditawari nominal yang lebih besar saat meminjam dana ke depannya.
- Denda dan bunga akan menumpuk
Meminjam dana di lembaga keuangan atau fintech pendanaan bersama, Anda akan dikenakan denda dan bunga apabila tidak tepat waktu membayar cicilan. Beban ini akan terus menumpuk secara akumulatif dan membuat utang Anda semakin besar.
Menurut aturan OJK, terkait bunga dan denda keterlambatan di fintech pendanaan bersama, ada tiga hal penting yang harus Anda tahu.
Maksimal bunga pinjaman 0,8% per hari.
Maksimal denda keterlambatan sebesar 0,8% per hari dari jumlah pokok pinjaman dana.
Denda keterlambatan pinjaman dana yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Sebagai contoh, Anda meminjam dana sebesar 4 juta, maka ketika Anda menunggak dalam kurun waktu tertentu, Anda harus membayar maksimal 8 juta (sesuai aturan OJK maksmimal 100% tidak lebih) dari total pokok pinjaman.
Aturan tersebut hanya berlaku untuk fintech pendanaan bersama legal yang terdaftar di OJK. Jika Anda mendengar kasus nasabah fintech harus membayar lebih besar dari total pokok pinjaman dana, bisa dipastikan itu adalah fintech pendanaan bersama ilegal.
- Aktivitas terganggu dan bisa berujung stres
Dalam hal menanggulangi pinjaman dana yang menunggak atau gagal bayar, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memiliki aturan tersendiri.
Secara umum, peminjam dana akan diingatkan untuk pembayaran melalui telepon, e-mail, SMS dan jika Anda sudah menunggak akan ada tim collection (penagihan) yang akan ke rumah. Dan proses penagihan ini sudah pasti membuat aktivitas Anda terganggu.
Apalagi Anda mengalami gagal bayar, tentunya intensitas kunjungan tim collection maupun notifikasi akan semakin meningkat. Ini membuat Anda khawatir, tidak bisa tidur dan stres.
Konsekuensi gagal bayar tidak menyenangkan, sangat mengganggu aktivitas dan masalah lain pun bisa muncul dari hal ini. Untuk itu, ada baiknya melakukan hal ini jika Anda sudah berada di fase gagal bayar.
4 Cara yang bisa dilakukan ketika terjadi risiko gagal bayar
1. Restrukturisasi pinjaman dana
Restrukturisasi pinjaman dana bukan berarti penghapusan atas hutang, ya. Melainkan keringanan pembayaran cicilan pinjaman dana. Jadi, utang Anda masih tetap ada.
Bentuk keringanan pinjaman dana seperti, penurunan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan.
Yang perlu Anda lakukan adalah melakukan negosiasi dengan pengelola fintech pendanaan bersama. Sertakan alasan jelas mengapa Anda meminta untuk restrukturisasi pinjaman dana.
2. Jual aset
Ini bisa menjadi solusi apabila gagal bayar terjadi, menjual aset berharga yang ada di rumah. Ini sangat membantu untuk melunasi pinjaman dana di fintech pendanaan bersama. Cara ini pun sangat efisien karena tidak memberi beban pada Anda di kemudian hari.
3. Apply pinjaman tanpa bunga di perusahaan Anda bekerja
Biasanya di tiap perusahaan memiliki fasilitas pinjaman dana tanpa bunga, bahkan ada yang memberikan tenor cukup lama. Ini bisa Anda manfaatkan untuk mengatasi gagal bayar yang terjadi. Dan ke depannya Anda tidak perlu khawatir karena pembayaran untuk ini akan langsung dipotong dari gaji Anda.
4. Pinjaman ke koperasi atau bank
Ini adalah jalan terakhir yang bisa Anda lakukan, yaitu melakukan pinjaman dengan bunga lunak ke koperasi atau bank. Tapi, sebelum Anda melakukannya baiknya membuat perbandingan besaran bunga di koperasi atau bank dan pilihlah tenor yang cukup panjang agar aman.
Kesimpulan
Tidak ada yang menginginkan terjadinya gagal bayar. Untuk itu sebelum melakukan pinjaman dana, pastikan besar cicilan tidak lebih dari 30% penghasilan agar risiko gagal bayar bisa diminimalkan. Dan jangan lupa mencatat, bikin notifikasi di ponsel untuk jatuh tempo pembayaran pinjaman dana agar tidak ada bunga dan denda keterlambatan yang perlu Anda bayar nantinya.
Penutup
Demikian selengkapnya isi artikel tersebut, mudah-mudahan bermanfaat. Apabila ada yang ingin ditanyakan / dikonsutasikan mengenai Solusi Gagal Bayar bisa menghubungi kami melalui Whatsapp di nomor 081139000996
*****