RINGKASAN
tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
- POJK No.64/POJK.03/2020 tentang Perubahan POJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Perubahan POJK SLIK) merupakan penyempurnaan dari POJK No.18/POJK.03/2017. Penyempurnaan POJK ini disusun sebagai landasan hukum untuk mengakomodir tambahan lembaga jasa keuangan di Pasar Modal yaitu Perusahaan Efek (PE) yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan Lembaga Pendanaan Efek (LPE) untuk menjadi pelapor SLIK. Selain itu, penyempurnaan Perubahan POJK ini juga mencakup pengaturan terkait penyampaian dan penggunaan informasi debitur dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksaaan SLIK serta mitigasi penyalahgunaan informasi debitur.
- Pokok-pokok perubahan pengaturan dalam penyempurnaan ketentuan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan adalah sebagai berikut:
a. Resiprokal antara pelaporan dan penggunaan informasi debitur 1) Pelapor SLIK hanya dapat mengakses data informasi debitur maksimum sebesar 100% dari jumlah debitur yang dilaporkan pada posisi 2 (dua) bulan sebelumnya. 2) Pelapor SLIK dapat mengajukan permintaan tambahan informasi debitur dengan mengajukan permohonan ke OJK.
b. Pelapor SLIK 1) Tambahan pelapor SLIK sebagai berikut: a) PE yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, paling lambat menjadi pelapor SLIK tanggal 28 Februari 2021. b) LPE, paling lambat menjadi pelapor SLIK tanggal 31 Desember 2021. c) LJK lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana dapat menjadi pelapor SLIK dengan mengajukan permohonan ke OJK. 2) Perpanjangan waktu bagi Pergadaian untuk menjadi pelapor SLIK dari paling lambat 31 Desember 2022 menjadi paling lambat 31 Desember 2025 dengan ruang lingkup laporan hanya mencakup pinjaman jaminan fidusia.
c. Informasi debitur dapat digunakan untuk: 1) mendukung kelancaran proses pemberian Fasilitas Penyediaan Dana; 2) menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan; 3) mengidentifikasi kualitas Debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang; 4) pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor; dan/atau 5) verifikasi untuk kerja sama Pelapor dengan pihak ketiga.
d. Lain – lain 1) Debitur melakukan permintaan informasi secara luring dan daring kepada OJK. 2) OJK berwenang menetapkan penyesuaian penyampaian cakupan informasi laporan debitur berdasarkan pertimbangan tertentu. 3) Pelapor dilarang untuk memperjualbelikan data SLIK. 4) Pelapor wajib melakukan audit intern terhadap pelaksanaan SLIK paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. 5) Penetapan sanksi denda maksimum atas pelanggaran terhadap permintaan dan penggunaan informasi debitur. a) Bagi pelapor dengan total aset < Rp 500 miliar: sanksi denda Rp 10 juta per informasi debitur dan maksimum sebesar Rp100 juta. b) Bagi pelapor dengan total aset Rp 500 miliar – Rp 20 triliun: sanksi denda Rp 50 juta per informasi debitur dan maksimum Rp500 juta. c) Bagi pelapor dengan total aset > Rp 20 triliun: sanksi denda Rp 50 juta per informasi debitur dan maksimum Rp 5 miliar. 6) OJK dapat memberikan informasi tambahan pada SLIK.
e. Ketentuan peralihan yang mengatur bahwa dalam hal Perubahan POJK SLIK telah berlaku maka sanksi kepada pelapor yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan POJK No.18/POJK.03/2017 dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Perubahan POJK SLIK.
Selengkapnya mengenai POJK tersebut: