Atas complain warga kepada pihak MayBank sebagaimana LAPOR 4 pihak MayBank telah memberikan Tanggapan/Respons/Klarifikasi (via email) sebagai berikut:
Jakarta, 18 November 2020.
Kepada Yth. Bapak PULO SIREGAR.
Terima kasih atas e-mail Bapak. Saya Heidy Customer Care E-mail yang akan membantu Bapak.
Sehubungan dengan e-mail yang Bapak Pulo sampaikan kepada kami per tanggal 18 November 2020, sebagai informasi bahwa kami telah menerima dokumen berupa :
· Capture KTP atas nama Bapak
Perihal adanya pemberitaan terkait pengaduan nasabah atas nama Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) dengan ini menyampaikan :
· Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum pelaku tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
· Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kejadian ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
· Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan.
Semoga informasi ini dapat membantu Bapak Pulo.
*Akses juga promo terkini Maybank melalui tautan berikut www.maybank.co.id/cardlink.
Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas perhatian Bapak Pulo.
Jika masih ada pertanyaan, selain melalui layanan e-mail kami di customercare@maybank.co.id, Bapak dapat menghubungi layanan telepon 24 Jam Maybank Customer Care di nomor telepon 1500-611. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Maybank, silakan Bapak mengunjungi Homepage kami di alamat http://www.maybank.co.id.
Hormat kami,
Heidy
Maybank Customer Care E-mail.
*****
Pertama-tama terima kasih atas tanggapannya.
Tapi yang kami pertanyakan bukan mengenai kasusnya, yang kami tanyakan adalah statement Pengacara MayBank Hotman Paris Hutapea yang selalu menyebut-nyebut Asset MayBank 175 Trilyun, sementara berdasarkan Laporan Keuangan Publikasi yang ada di Websitenya MayBank Sendiri demikian juga dengan Laporan Keuangan Publikasi di Website OJK, Total Asset MayBank hanya sebesar 166 Trilyun.
Pertanyaannya, dapat darimana angka 175 Trilyun tersebut?
Atau yang mana yang benar. Statement Pengacaranya atau data yang ada di Laporan Keuangan Publikasi?
Mohon yang itu saja ditanggapi.
Terima kasih.
Hormat kami,
Pulo Siregar
*****
Jakarta, 14 Desember 2020.
Kepada Yth. Bapak PULO SIREGAR.
Dengan hormat,
Menindaklanjuti e-mail kami sebelumnya, perihal laporan perbedaan informasi total asset, perkenankan kami untuk menyampaikan ucapan terima kasih atas pertanyaan yang telah Bapak Pulo sampaikan tentang nilai asset keseluruhan PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. (“Maybank Indonesia”).
Dalam menanggapi pertanyaan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan laporan keuangan Kuartal-III tahun 2020 yang berakhir pada 30 September 2020, Maybank Indonesia memiliki total asset sebesar Rp177.3 triliun secara konsolidasian (termasuk anak perusahaan) dan Rp166,1 triliun secara individual/Bank saja. Informasi terkait laporan kinerja keuangan kami tersedia melalui laman https://www.maybank.co.id/corporateinformation/InvestorRelation/FinancialInformation
Semoga informasi ini dapat membantu Bapak Pulo.
*Akses juga promo terkini Maybank melalui tautan berikut www.maybank.co.id/cardlink.
Demikian dapat kami sampaikan dan kami ucapkan terima kasih atas perhatian Bapak Pulo.
Jika masih ada pertanyaan, selain melalui layanan e-mail kami di customercare@maybank.co.id, Bapak dapat menghubungi Layanan Telepon 24 Jam Maybank Customer Care di nomor telepon 1500-611. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Maybank, silahkan Bapak mengunjungi Homepage Maybank di alamat http://www.maybank.co.id.
Hormat kami,
Sofia
*****
Catatan:
Meskipun dalam Judul hanya menyebut kata Tanggapan, namun dapat juga dianggap sebagai Respons, Klarifikasi maupun Hak Jawab.