Yth. Bapak/Ibu Pulo Siregar,
Terima kasih telah
menghubungi Kontak OJK 157.
Sehubungan dengan laporan tersebut, dapat kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:
Sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, lembaga keuangan non bank (seperti: asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dll) dan sektor perbankan. Adapun kegiatan usaha Fintech peminjaman dana yang diawasi oleh OJK saat ini adalah yang berbentuk Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech peer to peer lending);
Sehubungan dengan
penagihan yang dilakukan oleh bagian penagihan (debt collector) Lembaga Jasa Keuangan, menurut hemat kami, nama
yang tercantum sebagai pihak yang dapat dihubungi ketika melakukan pengajuan
fasilitas kredit adalah pihak yang berfungsi sebagai kontak darurat yang dapat
dihubungi termasuk dalam hal penagihan apabila bank kesulitan menghubungi
Konsumen. Namun demikian tentunya pihak ketiga tersebut bukan sebagai pihak
yang menjamin kredit dari Debitur.
Pada umumnya Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) akan memberikan data akurat, penjelasan dan prosedur kepada pihak yang melakukan penagihan mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh petugas penagih. Apabila terdapat indikasi/dugaan kelalaian pelaksanaan prosedur dalam penagihan oleh PUJK, hal tersebut dapat dilaporkan ke OJK untuk selanjutnya menjadi informasi bahan pengaturan dan pengawasan bagi OJK.
Mengenai adanya permasalahan tunggakan pembayaran, hal tersebut memang merupakan kewajiban Konsumen yang harus diselesaikan dan dapat menegosiasikan/musyawarah secara langsung kepada pihak perusahaan peminjam dana. Jika sekiranya perilaku debt collector atau entitas/perusahaan tersebut telah melanggar asas ketertiban umum dan cenderung mengancam keselamatan, dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang yakni Kepolisian.
Follow Instagram @ojkindonesia dan @Kontak157 untuk mengetahui informasi terbaru terkait Stimulus Dampak Covid-19 serta tips dan trik tentang cara penggunaan produk dan layanan jasa keuangan yang tepat.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Salam,
Direktorat Pelayanan Konsumen
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
FKR
Catatan:
Meskipun dalam Judul hanya menyebut kata Tanggapan, namun dapat juga dianggap sebagai Respons, Klarifikasi maupun Hak Jawab.