8 September 2020
Yth. Bapak/ Ibu Pulo Siregar,
Terima kasih telah menghubungi Kontak OJK 157.
Sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK
mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, lembaga keuangan
non bank (seperti: asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, fintech peer
to peer lending, dll) dan sektor perbankan.
Menanggapi permasalahan yang Bapak/Ibu
sampaikan pada email sebelumnya, mohon dapat Bapak/ Ibu menginformasikan
beberapa hal terkait data dan informasi debitur yakni:
Nama Konsumen:
Email:
No Hp:
Nama Bank & Cabang:
Nomor Kontrak/Perjanjian Kredit:
Nominal Kredit:
Lama keterlambatan:
Permasalahan :
Bukti: (jika ada bukti bisa dilampirkan)
Sehubungan dengan penagihan yang dilakukan oleh bagian penagihan (debt collector), menurut hemat kami nama yang tercantum sebagai pihak yang dapat dihubungi ketika melakukan pengajuan fasilitas kredit adalah pihak yang berfungsi sebagai kontak darurat yang dapat dihubungi termasuk dalam hal penagihan apabila kreditur kesulitan menghubungi Konsumen. Namun demikian tentunya pihak ketiga tersebut bukan sebagai pihak yang menjamin kredit dari Debitur;
Pada umumnya Pelaku Usaha Jasa Keuangan
(PUJK) akan memberikan data akurat, penjelasan dan prosedur kepada pihak yang
melakukan penagihan mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh
petugas penagih. Apabila terdapat indikasi/dugaan kelalaian pelaksanaan
prosedur dalam penagihan oleh PUJK, hal tersebut dapat dilaporkan ke OJK untuk
selanjutnya menjadi informasi bahan pengaturan dan pengawasan bagi OJK.
Mengenai adanya permasalahan tunggakan
pembayaran, hal tersebut merupakan kewajiban Konsumen yang harus diselesaikan.
Konsumen dapat menegosiasikan/membicarakan secara langsung kepada pihak
perusahaan peminjam dana untuk memperoleh keringanan pembayaran.
Jika sekiranya perilaku debt collector
atau perusahaan yang mempekerjakannya tersebut telah melanggar asas ketertiban
umum dan cenderung mengancam keselamatan, Konsumen dapat melaporkannya kepada
pihak yang berwenang yakni Kepolisian.
Follow Instagram @ojkindonesia dan @Kontak157 untuk mengetahui informasi terbaru terkait Stimulus Dampak Covid-19 serta tips dan trik tentang cara penggunaan produk dan layanan jasa keuangan yang tepat.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Salam,
Direktorat Pelayanan Konsumen
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
DCH
*****
10 September 2020
Pertama-tama
terima kasih atas tanggapannya.
Menanggapi permintaan data dan informasi mengenai Debitur, dengan ini kami
sampaikan bahwa kami tidak melapor mewakili DEBITUR (Yang mereka sebut-sebut
bernama Andi), akan tetapi mewakili WARGA (An. Maya) yang menjadi korban
salah sasaran Penagihan PUJK Bank Mega atau pihak yang terafiliasi dengan Bank
Mega, sehingga, dengan demikian kami tidak dapat memenuhi pemintaan data
dan informasinya.
Demikian kami sampaikan, terima kasih.
Salam,
Pulo Siregar
*****
10
September 2020
Yth.
Bapak/Ibu Pulo Siregar,
Terima
Kasih telah menghubungi Kontak OJK 157.
Sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK
mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perbankan, pasar modal, lembaga
keuangan non bank (seperti: asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan,
dll). Adapun kegiatan usaha Fintech yang diawasi oleh OJK modal, lembaga
keuangan non bank (seperti: asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiyaan, dll)
dan sektor perbankan. Adapun kegiatan investasi yang diawasi oleh OJK adalah
kegiatan investasi yang berkaitan dengan Efek dan dilakukan oleh Lembaga Jasa
Keuangan (LJK) seperti Perusahaan Efek dan Manajer Investasi.
Terima kasih atas informasi perihal hasil
tindak lanjut Pengaduan Konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Semoga
permasalahan Bapak/Ibu tidak terjadi kembali. Adapun sebagai informasi
selanjutnya, apabila terdapat indikasi/dugaan kelalaian pelaksanaan prosedur
dalam penagihan oleh PUJK, hal tersebut dapat menjadi informasi bahan
pengaturan dan pengawasan bagi OJK.
Follow Instagram @ojkindonesia dan
@Kontak157 untuk mengetahui informasi terbaru terkait Stimulus Dampak Covid-19
serta tips dan trik tentang cara penggunaan produk dan layanan jasa keuangan
yang tepat.
Demikian yang dapat kami sampaikan,
semoga bermanfaat.
Salam,
Direktorat Pelayanan Konsumen
Bidang Edukasi dan Perlindungan
Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
ALD
*****