Bank Bukopin Kantor Pusat (Sumber:
mapio.net)
Pengantar
Berikut ini kami sajikan (lagi) kisah salah satu contoh kasus Korban System Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Kisah yang semakin menambah daftar korban-korban yang sudah ada sebagaimana yang kami publish di link berikut ini:
https://www.medianasabah.com/search/label/kasus%20bi%20checking?&max-results=20
Contoh-contoh kasus korban yang kami publish di link tersebut tentu belum seberapa. Karena contoh-contoh kasus yang ada itu hanya dari data yang langsung masuk ke kami saja. Belum yang ke pihak lain. Sama yang tidak ter-ekpose sama sekali. Jadi kemungkinan besar masih banyak lagi, dan mungkin akan bertambah terus kalau dari pihak OJK tidak peduli dan/atau tidak mau tau.
Sebenarnya, kami sudah berkali-kali memberikan masukan mengenai korban-korban seperti ini, dan yang terakhir dan terbaru dapat dlihat di link ini:
namun sepertinya pihak OJK belum menganggap permasalahan ini merupakan permasalahan yang perlu diperhatikan apalagi ditanggapi.
Contoh kasus yang ada ini, terutama dengan adanya info penting yang terkuak didalamnya, mudah-mudahan bisa membuat pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) “siuman”, atau memang masih akan tetap mempertahankan jati dirinya, yang menurut hemat kami masih, dan akan tetap cuek, tidak mau tau, tidak perduli.
*****
Kisah ini bermula dari Konsultasi/komunikasi melalui Whatsapp pada hari Rabu, 2 September 2020, yang hingga kisah ini dituliskan konsultasi/komunikasi masih berlanjut, karena pemilik kisah masih melanjutkan upayanya memperjuangkan nasibnya, nasib nama baik yang terancam hancur yang nota bene bukan karena perbuatannya sendiri namun korban sebuah system yang yang menurut hemat kami masih berupa system yang hanya memikirkan diri sendiri dan kelompoknya, tidak perduli adanya korban begelimpangan disana-sini.
Ibarat penambang batu bara atau yang sejenisnya, meskipun ada terjadi korban-korban bergelimpangan akibat efek samping dari system atau teknologi yang mereka pakai, mereka tidak perduli. Pun sudah sudah banyak korban, dan yang teriak-teriak untuk protes.
*****
Tulisan ini juga ditujukan untuk bahan konfirmasi ke pihak-pihak terkait sebagai berikut, disampaikan melalui Surat Electronic ( email):
1. Pihak Bukopin Semarang sebagai Bank Pelapor:
- Apakah benar informasi bahwa hampir 70 persen Data Informasi Debitur Bukopin finance yang nota bene pihak terafiliasi dengan Bank Bukopin tidak valid?
- Kalau informasi itu benar (meskipun misalnya tidak sampai 70 %) seperti apa rencana perbaikannya supaya semuanya valid?
2. Pihak Bukopin Pusat :
- Kebijakan seperti apa yang akan dilakukan untuk mencegah contoh kasus Bukopin Semarang supaya tidak terulang lagi?
- Kebijakan seperti apa yang akan dilakukan untuk memastikan Bukopin Finance yang di luar semarang apakah semua laporan-laporan Informasi debiturnya sudah valid atau tidak?
3. Pihak Otoritas Jasa Keuangan:
- Bagaimana sikap OJK menanggapi adanya informasi kasus “besar / mengkhawatirkan” seperti ini?
- Bagaimana pendapat OJK atas jawaban Admin Kontak 157 sebagaimana yang turut dilampirkan dalam tulisan ini? yang katanya OJK hany bersifat Passif?
- Bagaimana kebijakan OJK untuk mengantisipasi kejadian-kejadian seperti ini, khususnya yang terkait dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank / PUJK Pelapor?
*****
Berikut ini Kronologis Kisahnya. Dicopy paste dari hasil percakapan via Whatsapp dengan sedikit modifikasi sesuai keperluan.
Selamat pagi
Pagi
Ini Saya mau konsultasi. Saya nasabah salah satu finance. Ada kesalahan pada update SLIK dan itu di akui oleh mereka sendiri. Saya sdh komplain berkali2. Mereka bilang karena mirroring dg Bank, jd yang salah Banknya, mereka berjanji tdk akan salah lagi. Wah bulan berikutnya malah tambah parah. Saya kena skor dlm perhatian khusus.
Saya sdh mengadu ke OJK tapi jawabannya sangat tidak memuaskan karena mereka bersifat pasif. (Screenshot tanggapan OJK terlampir)
Saya sdh mewarning jika SLIK tdk di rubah maka Saya akan bawa masalah ini sampai ke Pengadilan Pak, biar pengadilan yang memutuskan karena Saya berkali-kali komplain juga sama sekali belum ada perubahannya.
Mohon perunjuknya pak. Print out SLIK OJK turut saya lampirkan.
Berarti yang semua kolek 2 itu harusnya ga ada?
Semuanya pak harusnya tdk ada. Saya sudah tantang jika telat 1 hari saja silahkan unit Saya ambil. Saya mau lunasi tapi BPKB nya harus menunggu 2minggu.
Sebelumnya Saya sudah pernah ambil 1unit dengan tenor 3 tahun baru 1 tahun lebih sudah Saya lunasi. Itu pun BPKB nya 3 minggu baru keluar.
Kalau di Cabang Saya nasabah sehat pak masuk. Kategori priority. Tapi di SLIK hancur nama Saya.
Coba minta ganti rugi saja ke mereka. Karena mau tidak mau harus dibawa ke ojk utk memperbaikinya. Jadi biar mereka yang nanggung biaya-biaya yang timbulnya.
Oh gitu ya pak,malah Saya pnya rencana jika bulan depan belum beres masalah ini Saya mau tuntut aja mereka . Saya minta ganti rugi.
Iya. Tapi kita mulai dari pendekatan kekeluargaan dulu. Supaya alasannya sudah cukup kuat nanti. Karena sudah pernah dilakukan pendekatan secara kekeluargaan.
Iya pak itu juga langkah-langkah yang sekarang sudah Saya lakukan.
Karena ini sudah mundur jauh, jadi harus bagian IT OJK yang bisa akses. Makanya jawaban yang kontak 157 tadi ngawur. Kalau hanya spt itu anak kecil juga bisa jawab. Konyol itu. sepertinya urang ngerti dia itu. Nanti akan kita coba kritisi mereka.
Betul pak Saya sangat setuju dg kesimpulan itu, kalau Cuma mengawasi saja anak TK jg bisa, dari mana OJK bisa tau kalau ada kesalahan dari Bank sedangkan mereka hanya terima laporan Bank aja secara sepihak.
Jadi kata pihak Pimpinan Bukopin Finance Semarang mereka ngelink laporannya ke Pusat Bukopin Finance. Nah dari Finance nya ini lapor ke Bank Bukopin pusat tetapi mereka katanya lagi ada masalah intern pak.
Itu masalah internal mereka. Nasabah jangan dirugikan.
Siap pak, maka dari itu Saya lapor & konsul seperti ini supaya ada perbaikan terhadap OJK pak ya paling tidak bisa membantu nasabah yang jadi korban lah pak. ini juga Saya lg berjuang utk memulihkan nama baik Saya pak mohon Doa nya pak semoga cepat clear masalah ini.
Kata pihak Bukopin Finance katanya nasabahnya yang seperti Saya ada 70% pak, ngeri juga itu semrawut bukopin finance itu.
Itu lah Saya beberapa kali ketemu pimpiannya ngamuk2 Saya heran sekelas Lembaga Bukopin yang natabene cabangnya ada di seluruh Indonesia kok bisa memperkajan SDM rendah. Kalau kesalahan cuma 1 kali mungkin wajar pak karena manusia tdk luput dari salah lah ini kebangetan luar biasa parahnya.
Kejadian ini jg bisa Bpk jadikan bukti2 buat mengkritisi mereka pak, Saya tadi sudah kirim surat keterangan lancar dari pihak Bukopin Finance nya, tapi yang Saya permasalahkan itu di SLIK OJK nama Saya hancur. Yang lucunya walaupun OJK tau Nasabah pnya bukti2 yang valid mereka bilang tdk bisa merubah data.
Itu dia. Semakin memperkuat sinyalemen yang ada. Apalagi yang katanya ada sekitar 70 % mengalami hal yang sama. Alangkah banyaknya korban system ini.
Wiiih parah sekali pokoknya pak
Saya komplain ke PUJK Cabang terus mereka teruskan ke pusatnya, lah pusatnya saja diam. Padahal kalau kita mengadu ke OJK di suruh ke PUJK nya dulu.
***
Kisah ini berhenti disini dulu, namun mungkin masih akan belanjut lagi, sesuai hasil konfirmasi dari masing-masing pihak sebagaimana disebutkan di atas, termasuk hasil pengaduan Nasabah ke Bank Bukopin Semarang dan Otoritas Jasa Keuangan.
*****
Catatan:
Draft Artikel ini telah disampaikan ke pihak Direksi Bank Bukopin melalui corsec@bukopin.co.id dan Direksi Bukopin Finance melalui bufincare@bukopinfinance.co.id untuk minta klarifikasi, namun hingga tulisan ini dibuat tidak ada klarifikasi sama sekali.
Info
penting nih untuk para Nasabah Bukopin Finance. Termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank
Bukopin khususnya yang menyalurkan Kredit atau Pinjaman.
Bahwa apabila sedang menjadi Nasabah Bukopin Finance, atau pernah menjadi Nasabahnya, ada baiknya memastikan kondisi Informasi Debiturnya sudah sesuai atau valid. Supaya jangan sampai pihak lain seperti Bank Calon pemberi Pinjaman yang menemukannya, yang akhirnya pengajuan pinjamannya ditolak karena punya history yang jelek (Blacklist) padahal seharusnya tidak. Kalau itu yang terjadi, alangkah menyakitkan, seperti contoh kasus yang ada pad artikel di bawah.
Kalau misalnya
belum sesuai, supaya langsung dilakukan complain sejak awal, sebelum terlalu
jauh nanti. Akan menjadi lebih susah, capek dan menyakitkan.
Untuk
cara memperoleh Informasi Debitur / SLIK OJK, bisa dilakukan secara online. Bisa melalui Link ini:
https://www.medianasabah.com/2020/04/slik-ojk-dilakukan-secara-online.html
Terima
kasih apabila berkenan untuk membagikan, supaya lebih banyak yang tau, terutama
nasabah2 atau mantan2 Nasabah Bukopin Finance. Karena meskipun sudah mantan
karena sudah Lunas misalnya, belum tentu historynya sesuai dengan yang
sebenarnya. Jangan sampai mengalami penolakan dulu karena masalah riwayat Informasi Debitur / SLIK pas pengajuan pinjaman. Kalau itu yang terjadi, alangkah akan sangat menyakitkan.
****