31
Agu 2020 13.19
Terimakasih telah menghubungi Kontak OJK 157,
Sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK
mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perbankan, pasar modal, lembaga
keuangan non bank (seperti: asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan,
dll). Adapun kegiatan usaha Fintech yang diawasi oleh OJK saat ini adalah yang
berbentuk Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech
peer to peer lending), Fintech Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan Fintech
Equity Crowdfunding (ECF).
Menanggapi surat elektronik Bapak/Ibu tanggal 29 Agustus 2020, dengan ini kami
sampaikan bahwa jika terdapat pengaduan terkait dengan Pelaku Usaha Jasa
Keuangan (PUJK), maka sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (terlampir),
Konsumen dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada PUJK.
Selanjutnya, PUJK wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikannya
dalam jangka waktu maksimal 40 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan
sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018
tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon agar Bapak/Ibu dapat mengupayakan
penyelesaian secara tertulis terlebih dahulu dengan PUJK terkait.
Sehubungan dengan relaksasi kredit terdampak
COVID-19, Secara umum dalam pemberian restrukturisasi, bank/leasing
mengacu pada POJK penilaian kualitas asset. Namun dalam penerapan ataupun skema
restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan
masing-masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas
membayar debiturnya.
Agar dapat dipahami juga oleh masyarakat bahwa OJK
menekankan kepada seluruh bank/leasing agar dalam pemberian kebijakan
restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggungjawab, agar tidak terjadi moral
hazard. Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab (freerider/tidak bertanggung jawab). Restrukturisasi
diberikan terutama kepada debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian menurun
kinerja usahanya sebagai dampak COVID-19.
Keputusan diterima atau tidaknya pengajuan
restrukturisasi kredit sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga jasa keuangan
terkait, dimana keputusan tersebut wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Follow Instagram @ojkindonesia dan @Kontak157 untuk
mengetahui informasi terbaru terkait Stimulus Dampak Covid-19 serta tips dan
trik tentang cara penggunaan produk dan layanan jasa keuangan yang tepat.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Salam,
Direktorat Pelayanan Konsumen
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
MRY
*****