Karena kalau jaminan yang konon milik sendiri dieksekusi pihak Bank, sementara uang hasil pinjaman dinikmati pihak lain, sakitnya akan berapa kali lipat bukan?
Jadi tulisan ini dapat dianggap sebagai salah satu Contoh Kasus permasalahan di Bank yang antara Peminjam dengan pemilik Agunan beda.
Kasus ini sedang berproses, sehingga belum bisa langsung mendapatkan
hasil atau jawabannya. Oleh karena itu akan ada update proses setiap ada hal
baru yang sudah memungkinkan bisa diupdate.
Selamat mengikuti.
*****
Nama Nasabahnya EDx RISNAELxx (Almarhum). Isteri dan anak2nya
sdh pindah dan tinggal di Padang.
Nama yg tertera di Sertifikat AMIx KREDIAWANSxxx, org nya masih ada, dan siap memberi kuasa.
Dulu Nasabah pinjam Sertifikat tsb untuk agunan.
Sekitar 2015, AMIx KREDIAWANSxxx
pernah tanya Posisi Sertifikat ke Mandiri. Kata pihak Mandiri Sertifikat
tidak ada, dan nama Nasabah EDx RISNAELxx
jg tdk ada.
Tgl 2 Juli 2020 kemarin, pihak Mandiri
datang ke AMIx KREDIAWANSxxx, bhw
Sertifikat sdh ketemu, dan hrs membayar tunggakan sebesar 218.000.000.
Tgl 16 Juli 2020 kemarin, AMIx KREDIAWANSxxx dipanggil ke Mandiri. Intinya, jk smp tgl 27
Juli 2020 ini tdk DIBAYAR, mk agunan akn DILELANG.
Demikian hasil copy paste WA salah seorang saudara AMIx KREDIAWANSxxx ke kami setelah kami minta
dikirim melalui WA garis besar permasalahan yang sedang dihadapi. Sebelumnya
telah mereka coba melakukan komunikasi via telpon langsung ke kami.
*****
Dari bunyi copy paste yang dikirim tersebut ditambah hasil komunikasi
langsung lanjutannya, dapat dijelaskan bahwa Nasabah langsung Bank Mandiri tersebut
adalah EDx RISNAELxx (Almarhum). Karena Nasabah tersebut tidak punya jaminan,
maka Nasabah tersebut menggunakan Jaminan rekannya (pinjam Sertifikat utk Jaminan Bank) yang bernama AMIx KREDIAWANSxxx. Jaminan tersebut berupa
Sertifikat Hak Milik Tanah dan bangunan yang ditinggali AMIx KREDIAWANSxxx.
Pinjaman awal Rp. 30.000.000,- Belum ada informasi dari pihak Banknya sudah berapa kali
ngangsur Nasabah tersebut sebelum dinyatakan macet. Karena dalam perjalanannya komunikasi antara
EDx RISNAELxx dengan AMIx KREDIAWANSxxx terputus.
Dan, sekitar 2015, AMIx
KREDIAWANSxxx pernah tanya Posisi Sertifikat ke Mandiri. Kata pihak
Mandiri Sertifikat tidak ada, dan nama Nasabah EDx RISNAELxx juga tdk ada.
*****
Kronologis kondisi yang sedang berjalan:
2 Juli 2020.
Pihak Mandiri datang ke AMIx
KREDIAWANSxxx, memberitahu bahwa Sertifikat sdh ketemu, dan hrs membayar
tunggakan sebesar Rp. 218.000.000.- Sementara itu Nasabah EDx RISNAELxx mereka informasikan telah
meninggal dunia.
16 Juli 2020
AMIx KREDIAWANSxxx
dipanggil ke Mandiri. Intinya memberi tahu bahwa jika sampai
tgl 27 Juli 2020 tidak DIBAYAR, maka
agunan akan DILELANG.
17 Juli 2020
Merasa tidak akan bisa mengatasi permasalahan tersebut, AMIx KREDIAWANSxxx melalui saudaranya mencari-cari
pihak yang bisa membantu, dan dari hasil pencarian (browsing) di internet
ketemulah dengan seseorang yang bernama Pulo Siregar, yang lalu mencoba untuk berkomunikasi langsung via telpon.
Amik memberi Kuasa kepada Pulo Siregar dan rekannya Julois Pasaribu. Sebelum memberikan kuasa,
telah ada kesepakatan terlebih dahulu mengenai kesediaan Pemberi Kuasa untuk siap menanggulangi Kewajiban yang ada
di Bank Mandiri sesuai target hasil negosiasi yang diprediksi oleh Penerima
Kuasa.
22 Juli 2020
Julios Pasaribu (salah seorang penerima kuasa) datang ke Bank Mandiri Thamrin untuk melakukan
penjajagan solusi yang bisa ditempuh sehubungan dengan kasus Pemberi
Kuasa (Amik).
Hasilnya adalah bahwa pihak Bank Mandiri yang diwakili oleh Sdr.
Satrio dan Wanda Marditanto menyatakan tidak bisa memberikan informasi tentang data Nasabah
karena Surat Kuasa bukan dari Nasabahnya
langsung tapi Surat Kuasa dari Pemegang Jaminan, jadi tidak bisa membuka data
Nasabah yang bukan peminjam sesuai ketentuan yang berlaku mengenai Rahasia Bank.
27 Juli 2020
Petugas Bank Mandiri yang bernama Tri mendatangi AMIx KREDIAWANSxxx. Meskipun pihak AMIx KREDIAWANSxxx
telah menyampaikan supaya melakukan komunikasi dengan Pulo Siregar atau
Julois Pasaribu selaku Kuasa mereka, namun Petugas Bank Mandiri tidak mengindahkan. Namun mengenai batas eksekusi dapat diperlonggar
menjadi tanggal 19 Agustus 2020.
28 Juli 2020
Karena belum ada titik temu pada saat penjajagan solusi, Penerima Kuasa mengajukan permohonan tertulis
ke Bank Mandiri tempat Pinjaman dan
Jaminan berada dengan isi surat sebagai berikut:
- Mohon dapat dipertimbangkan untuk menerima penyelesaian Hutang tersebut menjadi sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) sesuai hasil maksimal perolehan Pinjaman dari Koperasi, yang dikaitkan jugan dengan kemampuan membayar angsuran bulanan AMIx KREDIAWANSxxx.
- Bahwa apabila dapat dipertimbangkan, AMIx KREDIAWANSxxx akan segera menindaklanjutinya dengan pihak Koperasi supaya paling lambat tanggal 28 Juli 2020 sudah dapat diselesaikan.
- Bahwa apabila menginginkan ketemu langsung dulu dengan kami untuk membicarakan hal-hal yang terkait, kami siap dipanggil/diundang kapan saja, nomor yang bisa dihubungi demikian juga dengan alamat lengkap turut kami cantumkan juga pada surat.
- Bahwa apabila karena satu dan lain hal akhirnya pengajuan AMIx KREDIAWANSxxx tidak dapat dipertimbangkan, mohon supaya eksekusi ditunda dulu, karena AMIx KREDIAWANSxxx akan mencoba menggunakan haknya untuk meminta bantuan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk melakukan Mediasi.
Sampai disini kronologis berakhir dulu untuk sementara, karena bola
masih ditangan pihak Bank Mandiri. Akan dicoba ditunggu selama 20 hari kerja.
Bahwa apabila tidak ada respons atau tanggapan, termasuk ada respons atau
tanggapan namun belum sesuai dengan yang diharapkan, maka akan dicoba
menggunakan jasa LAPS untuk melakukan Mediasi.
Namun demikian, Kita, demikian juga Nasabah sangat berharap pengajuan
dapat dipertimbangkan supaya prosesnya bisa berjalan dengan cepat, baik dan
lancar. Bank Mandiri adalah Bank Besar. Laba per tahunnya besar sekali.
Demikian juga dengan Bonus2 Karyawannya. Jangan nanti ada anggapan, ternyata
Laba Perusahaan dan Bonus Tahunan
Karyawannya yang sangat “Wah” itu
sebagian besar adalah hasil dari “cekik -mencekik” Nasabahnya.
Sisi positifnya disini adalah bahwa pemilik jaminan bersedia
menanggulangi terlebih dahulu utang Nasabah langsung. Dalam hal hitung-hitungan
dengan Nasabah langsungnya menjadi urusan pemilik Jaminan. Entahlah masih bisa ketemu atau tidak dengan
Pemilik Utang yang sebenarnya atau ahlin warisnya kalau Nasabah langsungnya
telah meninggal dunia.
Rata-rata kasus seperti ini, pemilik jaminan tidak bersedia utk
melunasi. Karena merasa sudah menjadi korban juga, dari segi jaminan, dan
apakah harus menjadi korban juga dalam segi materi? Apalagi jumlahnya besar?
Dan, harusnya, menurut hemat kami, permasalahan ini bisa dengan cepat selesai. Karena dari segi kewajiban ke pihak Bank sudah ada yang bersedia menanggung-jawabi. Bahkan melebihi dari Utang Pokok. Tidak peduli berapa jumlah yang sudah diangsur oleh Peminjam sebelum dinyatakan Macet.
Tapi entahlah, hanya pihak Bank Mandiri sendiri yang tau. Apakah mungkin tetap mengambil kesempatan seperti yang kami kategorikan "SADIS" di atas? Sekali lagi, hanya mereka yang tau. Kita ikuti saja dulu. Biarlah nanti masyarakat yang menilai.
*****
Untuk sementara sampai disini dulu. Kronologis akan berlanjut sesuai perkembangan yang ada. Silakan ikuti
perkembangan selanjutnya.
*****