Sumber |
Tentang Fitur LAPOR OJK ini: Silakan diklik
Ditengah Pandemi seperti ini
dimana Pemerintah memberikan subsidi-subsidi kepada warga masyarakat yang membutuhkan, OJK juga memberikan aneka kebijakan
Relaksasi, tapi Bank Mandiri malah tega melakukan penyegelan jaminan dan memberikan
ultimatum selama 1 bulan untuk menyelesaikan pinjaman atau kalau tidak jaminan akan
dilelang.
Utang awal 30 juta, Nasabah sudah
siap bayar 40 juta, tapi pihak Bank Mandiri maksa harus bayar 100 Jt.
Permohonan tertulis sudah diajukan untuk menyatakan siap bayar 40 juta, tapi malah ditanggapinya dengan aksi penyegelan.
Bagaimana nih OJK?
Apakah tindakan seperti ini bisa dibenarkan pada saat sekarang ini?
Terima kasih perkenaannya apabila
berkenan merespons.
Tentang Kronologi Kasus
****
Aksi Penyegelan yang dilakukan oleh pihak Bank Mandiri Hari Kamis, 27 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 WIB |
Terima kasih apabila berkenan untuk share/forward