Menyambut Peraturan (baru) Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Keuangan Oleh Otoritas Keuangan maka Media Nasabah sebagai bagian dari Warga membuka/menyediakan layanan Fitur Khusus "LAPOR OJK" bagi yang ingin menyampaikan laporan/informasi/pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui dan/atau dibantu oleh Media Nasabah.
Untuk hal tersebut bagi Nasabah/Warga yang ingin menyampaikan atau ingin dibantu menyampaikan laporan/informasi/pengaduan ke OJK dapat memanfaatkan Fitur LAPOR OJK ini.
Caranya, cukup menyampaikan kronologisnya melalui Whatsapp ke nomor 081139000996 atau via email ke saranameditama069@gmail.com
Setelah kami terima kronologis tersebut akan langsung kami olah lalu kami follow up ke OJK, dan hasilnya akan kami infokan begitu mendapat respons dari OJK.
Oleh karena itu, Mari! Ayo! Silakan!
Bersama Media Nasabah mari manfaatkan fasilitas partisipasi warga yang disediakan oleh OJK tersebut! Dan, mari kita buktikan bahwa OJK ada saatnya bersama kita!
*****