Setuju
dengan InfoBank!
Pihak kepolisian harus segera mengusut tuntas kasus artikel yang
viral tentang bank yang dipersepsikan bermasalah. Yang lebih
jahatnya lagi artikel yang mengutip
temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu diberi tambahan. ”Yang punya Saldo
rekening di Bank ini sebaiknya dipindahkan”.
Menelusuri sumber rumor dan sekaligus pihak-pihak yang
memviralkan berita lama yang sudah diedit oleh penyebar hoaks. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 (amandemen), terutama pasal 27, 28, dan
29, yang terkait dengan konten ilegal siap menjerat. Tidak hanya sumber
penyebar, tapi juga yang ikut memviralkan setidaknya perlu hati-hati dalam
meneruskan pesan berantai bank bermasalah ini.
Untuk selengkapnya bisa dibaca di
link ini:
Terima kasih apabila berkenan untuk men-share atau forward
#TangkapPenyebarRumor7BankBermasalah