Dengan pesatnya perkembangan industri online shop (olshop)
akhir-akhir ini, masyarakat semakin memanfaatkan jasa transfer
dana sebagai mekanisme pembayaran, dimana pembeli dan penjual
tidak perlu bertatap muka langsung. Sarana transfer dana
memang memudahkan transaksi keuangan Anda. Sarana tersebut relatif mudah,
menghemat waktu, tidak memerlukan biaya tambahan jika transfer dilakukan antar
bank yang sama, bahkan bisa menambah poin transaksi yang dapat diakumulasikan
menjadi reward tertentu bagi sebagian bank.
Akhir-akhir ini banyak pengguna telepon genggam menerima SMS dari nomor
yang tidak dikenal, berisi permintaan untuk mentransfer sejumlah dana ke nomor
rekening tertentu. Anda perlu waspada, bisa saja Anda sedang dijadikan target
korban penipuan dengan modus transfer dana.
Seringkali masyarakat tidak sadar bahwa mereka sedang dijadikan target
penipuan. Beberapa korban lantas tergesa-gesa melakukan transfer dana, terlebih
saat mereka memang sedang melakukan suatu transaksi jual-beli. Hal tersebut
biasanya didasari oleh dugaan bahwa pengirim SMS adalah pihak yang
dituju (si penjual). Sementara, dana telah terlanjur ditransfer ketika
pengirim menyadari bahwa SMS bukan berasal dari lawan transaksinya.
Kebanyakan
pelaku penipuan sengaja membuat rekening palsu dengan menggunakan
identitas tidak benar/ palsu agar kemudian hari tidak dapat ditangkap
pihak kepolisian atas laporan tindak penipuan. Namun seiring dengan upaya
perbankan meningkatkan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer/ KYC),
nampaknya semakin membatasi ruang gerak penipu.
Dengan berlakunya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), PBI No. 14/27/PBI/2012 tentang
Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi
Bank Umum, serta Peraturan Kepala PPATK No. PER- 03/1.02.1/PPATK/03/12, bank
dapat melakukan penundaan transaksi paling lama 5 hari, dalam hal adanya dugaan
rekening digunakan untuk penipuan, atau pemilik rekening diduga menggunakan
dokumen palsu. Apabila penundaan telah dilakukan selama 5 hari, bank dapat
menentukan untuk menolak transaksi tersebut bila ada dugaan penipuan. Bahkan
sebagai usaha preventif, bank wajib menolak pembukaan rekening bagi nasabah
yang diduga menggunakan dokumen palsu atau memberikan informasi yang diragukan
kebenarannya.
Belakangan, semakin marak modus dimana pelaku kejahatan
meminjam identitas orang lain (identitas benar/ real) untuk
membuka suatu rekening tabungan di bank, di mana selanjutnya buku tabungan dan
kartu ATM atas rekening tersebut diberikan kepada
pelaku dengan memberikan imbalan sejumlah uang. Pada
akhirnya, rekening tersebut digunakan pelaku untuk menampung sementara dana
hasil tindak kejahatan penipuan.
Agar tidak semakin banyak korban di kemudian hari, mari bantu berantas
penipuan dengan modus transfer dana dengan cara:
1. Pastikan untuk selalu mengecek kembali nomor rekening serta nama yang
tertera dalam SMS sudah benar dan sesuai dengan rekening tujuan
Anda, sebelum bertransaksi.
2. Tolak permintaan identias diri dari orang yang tidak
anda kenal, apalagi untuk keperluan membuka rekening yang selanjutnya
tidak anda gunakan.
3. Laporkan screen capture nomor rekening dalam SMS
tersebut melalui e-mail Layanan Konsumen OJK (konsumen@ojk.go.id) atau hubungi 157.
Ingat ya, harus ada NOMOR REKENEING dan NAMA BANK untuk dapat ditindaklanjuti
oleh OJK.
*****