Terkait dengan Peraturan OJK Tentang Perlindungan Konsumen: Apa Saja Hak Kamu Sebagai Konsumen Perbankan?
Setelah mengetahui secara umum mengenai hak yang kamu miliki sebagai konsumen menurut Undang-Undang dan sebagai konsumen keuangan berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (bisa dilihat di link https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10436). Nah, pada artikel kali ini, kita akan melihat lebih dalam lagi, hak-hak apa saja sih yang kamu miliki sebagai konsumen keuangan, khususnya sebagai nasabah perbankan!
Dalam istilah Perbankan, nasabah adalah orang atau badan usaha yang mempunyai rekening simpanan atau pinjaman pada bank.
Nasabah dibagi menjadi dua jenis, yaitu Nasabah Penyimpan dan Nasabah Debitur. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan,
Sobat Sikapi. Sementara Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan. Tetapi selain dua jenis diatas, masyarakat yang melakukan transaksi langsung di bank tanpa memiliki simpanan atau memperoleh fasilitas pembiayaan juga bisa dikategorikan sebagai nasabah loh,
Sobat Sikapi!
Sayangnya, tidak hanya sekali dua kali terdapat kasus dimana hak-hak konsumen Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tidak dipenuhi. Padahal sejumlah hak yang dimiliki oleh nasabah perbankan tentunya sudah dicantumkan pada peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,
Sobat Sikapi. Sebagai informasi, perlindungan bagi konsumen dalam dunia perbankan juga melingkupi perlindungan bagi konsumen yang melakukan kegiatan jasa sistem pembayaran, yaitu:
1. Penerbitan instrumen pemindahan dana dan/atau penarikan dana
2. Kegiatan transfer
3. Kegiatan pembayaran dengan kartu
4. Kegiatan uang elektronik
5. Kegiatan penyediaan dan/atau penyetoran uang Rupiah
6. Penyelenggaraan sistem pembayaran lainnya yang ditetapkan.
Sobat Sikapi, sebenarnya tidak banyak perbedaan dalam hak-hak konsumen keuangan yang diterbitkan oleh OJK dengan hak-hak konsumen perbankan. Kenyataannya, kedua regulasi ini saling mendukung satu sama lain. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hak-hak konsumen perbankan:
- Nasabah berhak untuk mengetahui secara terperinci tentang produk-produk perbankan yang ditawarkan dan juga atas transparansi informasi produk bank. Hak ini merupakan hak utama dari nasabah, sehingga nasabah harus mendapatkan penjelasan yang jelas, terperinci, dengan bahasa mudah dimengerti, dan juga kesetaraan ataupun keseimbangan dalam perjanjian perbankan.
- Nasabah berhak untuk mendapatkan bunga atas produk tabungan dan deposito yang telah dijanjikan terlebih dahulu.
- Nasabah berhak mendapatkan layanan jasa yang diberikan oleh bank seperti fasilitas ATM, mendapatkan laporan atas transaksi, mendapatkan agunan kembali bila kredit yang dipinjam telah lunas, dan berhak mendapat jasa uang pelelangan dalam hal agunan dijual untuk melunasi kredit yang tidak dibayar.
- Nasabah berhak mendapatkan uang Rupiah dalam kondisi asli, masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, layak edar, dan jenis pecahan ataupun nominal yang sesuai dengan kebutuhan konsumen.
- Nasabah berhak memberikan pengaduan dan wajib ditindaklanjuti.
- Nasabah berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang diberikan. Kompensasi atau ganti rugi juga wajib diberikan jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebagai bentuk kewajiban dari bank.
Nah, sekarang sudah semakin paham kan hak-hak kamu sebagai konsumen keuangan perbankan? Tentunya tidak adil kalau kamu hanya paham hak-hak sebagai konsumen tetapi tidak tahu apa saja kewajiban kamu terhadap pihak bank itu sendiri kan, Sobat Sikapi? Yuk, simak apa saja sih kewajiban kamu sebagai seorang nasabah!
Kewajiban seorang nasabah bank dimulai dari mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan oleh bank, sesuai dengan produk atau layanan jasa yang diinginkan oleh calon nasabah. Jangan lupa untuk mengisinya secara jelas, lengkap, dan jujur ya, Sobat Sikapi! Kemudian, nasabah wajib melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh bank, yaitu menyetorkan dana awal persyaratan yang ditentukan oleh bank. Dana awal tersebut cukup bervariasi jumlahnya, tergantung dari jenis produk atau layanan jasa yang diinginkan,
Sobat Sikapi.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka secara resmi Sobat Sikapi telah menjadi seorang nasabah perbankan. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat 4 kewajiban nasabah sebagai konsumen, yaitu:
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa.
- Membayar sesuai dengan nilai yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patuh.
Nah, melengkapi Undang-Undang diatas, pada Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1 Tahun 2013, juga dikatakan bahwa memiliki itikad yang baik kepada Lembaga Jasa Keuangan atau maksudnya adalah tidak mempunyai keinginan atau niat untuk menyalahgunakan produk atau jasa dan memberikan informasi dan/ atau dokumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan, merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh konsumen keuangan loh,
Sobat Sikapi!
Sekarang sudah tahu kan, apa-apa saja sih hak dan kewajiban kamu sebagai konsumen keuangan perbankan? Perhatikan hak-hak kamu dan tetap menjalankan kewajiban sesuai sebagaimana mestinya. Hal ini tentunya untuk menghindari permasalahan yang mungkin saja terjadi di kemudian hari. Jadilah nasabah yang cerdas dan bijaksana dalam menggunakan jasa keuangan ya, Sobat Sikapi!