![]() |
File Media Nasabah |
Keterangan:
Seperti ini Contoh kasus pinjaman online atau Pinjol Illegal dengan cara mengancam mengirim SMS ke semua nomor kontak yang ada di nomor kontak peminjamnya, apabila sedang ada masalah pembayaran.
Seperti ini Contoh kasus pinjaman online atau Pinjol Illegal dengan cara mengancam mengirim SMS ke semua nomor kontak yang ada di nomor kontak peminjamnya, apabila sedang ada masalah pembayaran.
*****
Punya permasalahan dengan Pinjol?
- Laporkan saja ke OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending (Pinjol) yang terdaftar dan berizin di OJK.
- Sedangkan untuk pinjaman online (Pinjol) illegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
- Apabila ingin dibantu atau konsultasi terlebih dahulu ke kami bisa menghubungi kami via Whatsapp di nomor 081139000996
Catatan
- OJK hanya memberikan izin akses camera, microphone, dan location (CAMILAN) untuk Pinjol legal yang sudah terdaftar dan berizin OJK.
- OJK mengimbau supaya warga masyarakat selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending (Pinjaman Online) yang sudah berizin dari OJK.
- Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
*****