Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kehilangan Kenderaan Saat Parkir Wajib Dibayar Pengelola

Jumat, 13 April 2018 | 08:28 WIB Last Updated 2020-06-19T06:42:22Z



Angin segar berhembus dari Jalan Medan Merdeka Utara. Bagi masyarakat yang
pernah kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau mobil bisa menggunakan dasar putusan Mahkamah Agung (MA) ini untuk minta ganti rugi pengelola parkir.

Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Selengkapnya >>>>>>
×
Berita Terbaru Update