Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tentang Oknum Pengacara Kartu Kredit Indonesia itu

Selasa, 02 Januari 2018 | 12:59 WIB Last Updated 2024-11-08T14:08:46Z
Logo Firma Hukum / Kantor Pengacara
rsic.org



Pengacara yang benar tidak akan mengajari Anda untuk melanggar hukum. Hutang tetaplah hutang dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan membayar fee. Ingat baik-baik!
Pihak selanjutnya yang turut menikmati kelezatan bisnis kartu kredit di Indonesia adalah apa yang sering disebut dengan istilah "pengacara kartu kredit". Di atas tahun 2000 profesi ini mulai terkenal dan berkembang sedemikian pesat dan memanen banyak uang dari kebodohan dan keterdesakan nasabah kartu kredit yang tidak mengerti apa-apa. Berikut penelusuran kami untuk Anda.
Dalam profesi hukum sebenarnya tidak ada istilah pengacara kartu kredit. Pengacara ya seorang pengacara terlepas kendala atau masalah hukum apa yang dihadapi oleh klien mereka. Kalau ada yang terang-terang menyebut dirinya sebagai pengacara kartu kredit, jelas sudah keliru. Terlihat konyol dan janggal! Kasus kartu kredit macet adalah kasus perdata antara si pemberi pinjaman dan si peminjam. Dengan demikian proses pinjam meminjam ini bisa saja akan bermasalah di suatu hari nanti atau malah lancar-lancar saja. Jadi sungguh konyol kalau ada yang berani klaim sebagai pengacara spesialis kartu kredit. Kalau tidak ada kasus, lalu apa kerja pengacara tersebut?
Pengacara adalah orang-orang yang memiliki pendidikan yang cukup dan berlatar belakang hukum, paham tentang aturan hukum, punya keahlian dan keberanian membela klien dan sudah pasti sangat berpengalaman dengan jam terbang tinggi. Dengan demikian untuk bisa mendapatkan gelar pengacara yang diakui banyak orang tidaklah gampang. Tidak bisa hanya bermodalkan pendidikan atau ijazah sarjana hukum saja. Klien juga bukan orang bodoh bisa percaya begitu saja. Beberapa pengacara top Indonesia Anda pasti tahu karena sering tampil di layar kaca seperti Adnan Buyung Nasution, OC Kaligis, Hotman Paris Hutapea, Ruhut Sitompul, Elza Syarif, Ari Pratomo, Hotma Sitompul, Deny Kailimang, dsb. 
Sekarang coba kita pikirkan baik-baik apakah pernah mendengar pengacara-pengacara ternama tersebut membela kasus orang-orang yang berhutang kartu kredit? Hampir tidak pernah terdengar karena mereka sadar bahwa urusan utang piutang penggunaan kartu kredit itu memang tidak bisa dibela. Itu kredit konsumtif berbeda dengan kredit produktif seperti kucuran kredit untuk perusahaan (funding). Karena kita dipinjamkan uang oleh pihak lain dan bagaimana mungkin setelah memakainya bisa berkelit dari tanggung jawab membayar? Orang tukang ngutang kok dibelain? Jadi omong kosong bunyi iklan-iklan penyelesaian kartu kredit yang ada di semua media massa atau internet. Itu pengacara abal-abal dan tidak akan menyelesaikan semua masalah kita berkaitan dengan hutang kartu kredit.

Apa Yang Dilakukan Pengacara Kartu Kredit?
Anda pernah mencobanya? Silakan hubungi nomor-nomor telepon penyelesaian kartu kredit yang ada. Sebenarnya dengan beriklan terang-terangan seperti itu sudah melanggar etika profesi advokat. Sebab advokat tidak dibenarkan menawarkan jasa dengan bunyi iklan yang jelas-jelas menggiring pembaca untuk menyelesaikan masalah mereka. Makanya dalam iklan tidak pernah berani dicantumkan nama kantor advokat atau nama kantor hukum pengacara tersebut. Bisa kena sanksi dari institusi pengacara seperti Ikadin, Peradi, dsb. 
Kalau kita jeli dan perhatikan baik-baik, rata-rata kontak person yang dicantumkan menggunakan nama-nama wanita dan 99% itu nama palsu untuk menjerat Anda yang berpikir, "Wah ini pengacara jangan-jangan cantik. Habis namanya Shinta, Marcella, Lydia, Dessy, dsb.." Itu trik marketing! Dengan memasang nama-nama wanita otomatis membuat masyarakat lebih berani dan tidak malu untuk menelepon dan berkonsultasi dibandingkan memasang nama laki-laki. Padahal dari mana bisa tahu bahwa itu bukan orang yang sama? Mirip dengan transaksi jual beli jablay pijat plus-plus di sejumlah koran di kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya atau Medan.
"Terima pijat panggilan dan servis memuaskan. Dijamin seksi, bahenol, toket gede, pantat operasi, tidak kena gigi, goyangan super. Stok baru. Ada pramugari, foto model, ABG, mahasiswi. Educated, customer oriented. Silakan pilih: Suzi, Lydia, Cornelia, Citra, Julia, dsb." 
Preetttt..... Besok ganti nama lagi di iklan lain dengan nomor telepon lainnya: Ayu, Juwita, Cindy, Lena, Maribeth, dsb... Kalau Anda terjebak oleh trik-trik marketing ala mafia-mafia kecil seperti ini, apa boleh dikata?
Sebelum membantu, biasanya pengacara kartu kredit abal-abal ini akan mewawancarai kita untuk mengetahui tingkat kredit macet kita. Mereka bahkan tak segan-segan akan meminta nomor telepon dan nomor kartu kredit. Jika disebutkan satu per satu maka akan dicatat. Makin banyak kartu yang macet, maka makin gampang mereka menebak bahwa kita pasti akan membutuhkan jasa mereka. Selain itu pernahkah Anda berpikir bahwa di kantor pengacara tersebut juga jangan-jangan ada divisi debt collector-nya? Ha? Kok bisa? Makanya jangan sembarangan percaya orang! Makin Anda berkonsultasi maka semakin sulit Anda untuk keluar: Ini permainan yang sungguh-sungguh amat cerdik dan lihai bahkan hampir mengalahkan mafia kartu kredit itu sendiri. Makanya tak heran ada beberapa orang yang mengkategorikan pengacara kartu kredit tak ubahnya mafia kartu kredit juga. Orang sudah jadi korban malah dimakan lagi oleh pengacara abal-abal seperti ini. Seperti pepatah yang berkata, "Sudah jatuh, tertimpa tangga malah digigit anjing yang sedang lewat."

Bisikan Tip Penyelesaian ala Pengacara Kartu Kredit:
  • Gunakan kartu kredit Anda sampai mentok. Habiskan dananya.
  • Apply saja yang belum diapply dan habiskan dananya juga.
  • Alihkan billing tagihan ke kantor kami (lawyer).
  • Siapkan dokumen seperti fotokopi kartu kredit, KTP, identitas diri, billing tagihan, dsb. Kirimkan ke kantor kami (lawyer).
  • Datang ke kantor dan buatkan surat pernyataan penyerahan penyelesaikan kartu kredit  yang macet tersebut.
  • Silakan bayar beberapa fee yang ada: administrasi, biaya transportasi, biaya operasional, biaya pengacara, success fee, biaya psikologis, biaya ngopi, biaya asuransi jiwa, dsb.. Maaf beberapa kami lebih-lebihkan karena melihat kekonyolan pengacara abal-abal seperti ini.
Kira-kira menurut Anda apakah benar semua saran di atas? Orang yang punya akal sehat pasti sudah tahu ada yang tidak beres. Dari anjuran untuk menghabiskan dana kartu kredit sudah terlihat ini pengacara abal-abal. Abal-abal kok bisa kita percayai? Hari ini alamat kantornya di Jl. Anu, besok kantornya sudah pindah ke Jl. Sono, dst. Kantor saja bisa disewa dalam hitungan bulan. Jadi jangan murah percaya sama iklan penyelesaian kartu kredit.

Kalau Anda memang mau menggunakan jasa pengacara yang kredibel, saran kami gunakan jasa pengacara ternama yang ada atau yang sudah dikenal luas. Datang langsung ke kantor pengacara tersebut dan siapkan mental untuk siap ditertawakan karena orang ngutang konsumtif di mana-mana akan dipandang sebelah mata. Jangan kecil hati karena semua orang mungkin masa lalunya pernah terjerat hutang. Pastikan Anda siapkan fee yang besar karena pengacara top tidak mau sembarangan membuang waktu untuk kasus-kasus sepele apalagi soal hutang piutang kartu kredit. Karena memang tidak bisa dibela. Hutang tetap saja hutang! Sampai di akhirat pun akan dikejar malaikat maut!

Satu hal yang perlu Anda ingat: pengacara yang benar tidak menjamin apalagi menggaransi bahwa hutang kartu kredit Anda akan lunas seenak perut Anda seperti bacot pengacara abal-abal seperti itu. Pengacara profesional hanya menjadi mediator antara nasabah kartu kredit dengan bank. Jadi mediasi ini adalah penjadwalan cicilan hutang atau mungkin saja ada pemutihan hutang pokok, bunga yang ada, dsb. Pokoknya pengacara membuat Anda nyaman untuk melakukan pembayaran sebisanya sampai lunas dan mungkin saja bank memberikan semacam keringanan. Bisa itu keringanan total tagihan, bunga atau jangka waktu pelunasan. Ini baru yang disebut pengacara kartu kredit sebenarnya. Bukan menjamin hutang Anda akan lunas ala tukang sulap, cukup bayar fee 10% atau 20%. Itu pembodohan otak! Pengacara abal-abal hanya mengincar fee Anda.
Kami Tetap Akan Menagih Anda!
Jika kita masuk perangkap pengacara abal-abal, bulan depan tetap saja bank akan menagih ke rumah dan kantor kita. Suara-suara debt collector tetap akan terdengar di telinga kita. Bank tidak mau tahu sebab yang ngutang adalah kita dan bukan kantor pengacara. Wong pengacara saja tahu bahwa hutang itu jelas-jelas buruk dan akan berkata dalam hati, "Enak saja alihkan hutang hanya dengan membayar fee." Pernakah kita berpikir bagaimana jika bank bersikap sebaliknya? Atau bagaimana jika orang berhutang ke kita lalu melakukan hal yang sama? Kita pasti sewot dan tidak mau tahu bukan? 

Pengacara yang benar tidak akan mengajari Anda untuk melanggar hukum. Hutang tetaplah hutang dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan membayar fee. Ingat baik-baik!
Pihak selanjutnya yang turut menikmati kelezatan bisnis kartu kredit di Indonesia adalah apa yang sering disebut dengan istilah "pengacara kartu kredit". Di atas tahun 2000 profesi ini mulai terkenal dan berkembang sedemikian pesat dan memanen banyak uang dari kebodohan dan keterdesakan nasabah kartu kredit yang tidak mengerti apa-apa. Berikut penelusuran kami untuk Anda.
Dalam profesi hukum sebenarnya tidak ada istilah pengacara kartu kredit. Pengacara ya seorang pengacara terlepas kendala atau masalah hukum apa yang dihadapi oleh klien mereka. Kalau ada yang terang-terang menyebut dirinya sebagai pengacara kartu kredit, jelas sudah keliru. Terlihat konyol dan janggal! Kasus kartu kredit macet adalah kasus perdata antara si pemberi pinjaman dan si peminjam. Dengan demikian proses pinjam meminjam ini bisa saja akan bermasalah di suatu hari nanti atau malah lancar-lancar saja. Jadi sungguh konyol kalau ada yang berani klaim sebagai pengacara spesialis kartu kredit. Kalau tidak ada kasus, lalu apa kerja pengacara tersebut?
Pengacara adalah orang-orang yang memiliki pendidikan yang cukup dan berlatar belakang hukum, paham tentang aturan hukum, punya keahlian dan keberanian membela klien dan sudah pasti sangat berpengalaman dengan jam terbang tinggi. Dengan demikian untuk bisa mendapatkan gelar pengacara yang diakui banyak orang tidaklah gampang. Tidak bisa hanya bermodalkan pendidikan atau ijazah sarjana hukum saja. Klien juga bukan orang bodoh bisa percaya begitu saja. Beberapa pengacara top Indonesia Anda pasti tahu karena sering tampil di layar kaca seperti Adnan Buyung Nasution, OC Kaligis, Hotman Paris Hutapea, Ruhut Sitompul, Elza Syarif, Ari Pratomo, Hotma Sitompul, Deny Kailimang, dsb. 
Sekarang coba kita pikirkan baik-baik apakah pernah mendengar pengacara-pengacara ternama tersebut membela kasus orang-orang yang berhutang kartu kredit? Hampir tidak pernah terdengar karena mereka sadar bahwa urusan utang piutang penggunaan kartu kredit itu memang tidak bisa dibela. Itu kredit konsumtif berbeda dengan kredit produktif seperti kucuran kredit untuk perusahaan (funding). Karena kita dipinjamkan uang oleh pihak lain dan bagaimana mungkin setelah memakainya bisa berkelit dari tanggung jawab membayar? Orang tukang ngutang kok dibelain? Jadi omong kosong bunyi iklan-iklan penyelesaian kartu kredit yang ada di semua media massa atau internet. Itu pengacara abal-abal dan tidak akan menyelesaikan semua masalah kita berkaitan dengan hutang kartu kredit.

Apa Yang Dilakukan Pengacara Kartu Kredit?
Anda pernah mencobanya? Silakan hubungi nomor-nomor telepon penyelesaian kartu kredit yang ada. Sebenarnya dengan beriklan terang-terangan seperti itu sudah melanggar etika profesi advokat. Sebab advokat tidak dibenarkan menawarkan jasa dengan bunyi iklan yang jelas-jelas menggiring pembaca untuk menyelesaikan masalah mereka. Makanya dalam iklan tidak pernah berani dicantumkan nama kantor advokat atau nama kantor hukum pengacara tersebut. Bisa kena sanksi dari institusi pengacara seperti Ikadin, Peradi, dsb. 
Kalau kita jeli dan perhatikan baik-baik, rata-rata kontak person yang dicantumkan menggunakan nama-nama wanita dan 99% itu nama palsu untuk menjerat Anda yang berpikir, "Wah ini pengacara jangan-jangan cantik. Habis namanya Shinta, Marcella, Lydia, Dessy, dsb.." Itu trik marketing! Dengan memasang nama-nama wanita otomatis membuat masyarakat lebih berani dan tidak malu untuk menelepon dan berkonsultasi dibandingkan memasang nama laki-laki. Padahal dari mana bisa tahu bahwa itu bukan orang yang sama? Mirip dengan transaksi jual beli jablay pijat plus-plus di sejumlah koran di kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya atau Medan.
"Terima pijat panggilan dan servis memuaskan. Dijamin seksi, bahenol, toket gede, pantat operasi, tidak kena gigi, goyangan super. Stok baru. Ada pramugari, foto model, ABG, mahasiswi. Educated, customer oriented. Silakan pilih: Suzi, Lydia, Cornelia, Citra, Julia, dsb." 
Preetttt..... Besok ganti nama lagi di iklan lain dengan nomor telepon lainnya: Ayu, Juwita, Cindy, Lena, Maribeth, dsb... Kalau Anda terjebak oleh trik-trik marketing ala mafia-mafia kecil seperti ini, apa boleh dikata?
Sebelum membantu, biasanya pengacara kartu kredit abal-abal ini akan mewawancarai kita untuk mengetahui tingkat kredit macet kita. Mereka bahkan tak segan-segan akan meminta nomor telepon dan nomor kartu kredit. Jika disebutkan satu per satu maka akan dicatat. Makin banyak kartu yang macet, maka makin gampang mereka menebak bahwa kita pasti akan membutuhkan jasa mereka. Selain itu pernahkah Anda berpikir bahwa di kantor pengacara tersebut juga jangan-jangan ada divisi debt collector-nya? Ha? Kok bisa? Makanya jangan sembarangan percaya orang! Makin Anda berkonsultasi maka semakin sulit Anda untuk keluar: Ini permainan yang sungguh-sungguh amat cerdik dan lihai bahkan hampir mengalahkan mafia kartu kredit itu sendiri. Makanya tak heran ada beberapa orang yang mengkategorikan pengacara kartu kredit tak ubahnya mafia kartu kredit juga. Orang sudah jadi korban malah dimakan lagi oleh pengacara abal-abal seperti ini. Seperti pepatah yang berkata, "Sudah jatuh, tertimpa tangga malah digigit anjing yang sedang lewat."

Bisikan Tip Penyelesaian ala Pengacara Kartu Kredit:
  • Gunakan kartu kredit Anda sampai mentok. Habiskan dananya.
  • Apply saja yang belum diapply dan habiskan dananya juga.
  • Alihkan billing tagihan ke kantor kami (lawyer).
  • Siapkan dokumen seperti fotokopi kartu kredit, KTP, identitas diri, billing tagihan, dsb. Kirimkan ke kantor kami (lawyer).
  • Datang ke kantor dan buatkan surat pernyataan penyerahan penyelesaikan kartu kredit  yang macet tersebut.
  • Silakan bayar beberapa fee yang ada: administrasi, biaya transportasi, biaya operasional, biaya pengacara, success fee, biaya psikologis, biaya ngopi, biaya asuransi jiwa, dsb.. Maaf beberapa kami lebih-lebihkan karena melihat kekonyolan pengacara abal-abal seperti ini.
Kira-kira menurut Anda apakah benar semua saran di atas? Orang yang punya akal sehat pasti sudah tahu ada yang tidak beres. Dari anjuran untuk menghabiskan dana kartu kredit sudah terlihat ini pengacara abal-abal. Abal-abal kok bisa kita percayai? Hari ini alamat kantornya di Jl. Anu, besok kantornya sudah pindah ke Jl. Sono, dst. Kantor saja bisa disewa dalam hitungan bulan. Jadi jangan murah percaya sama iklan penyelesaian kartu kredit.

Kalau Anda memang mau menggunakan jasa pengacara yang kredibel, saran kami gunakan jasa pengacara ternama yang ada atau yang sudah dikenal luas. Datang langsung ke kantor pengacara tersebut dan siapkan mental untuk siap ditertawakan karena orang ngutang konsumtif di mana-mana akan dipandang sebelah mata. Jangan kecil hati karena semua orang mungkin masa lalunya pernah terjerat hutang. Pastikan Anda siapkan fee yang besar karena pengacara top tidak mau sembarangan membuang waktu untuk kasus-kasus sepele apalagi soal hutang piutang kartu kredit. Karena memang tidak bisa dibela. Hutang tetap saja hutang! Sampai di akhirat pun akan dikejar malaikat maut!
Satu hal yang perlu Anda ingat: pengacara yang benar tidak menjamin apalagi menggaransi bahwa hutang kartu kredit Anda akan lunas seenak perut Anda seperti bacot pengacara abal-abal seperti itu. Pengacara profesional hanya menjadi mediator antara nasabah kartu kredit dengan bank. Jadi mediasi ini adalah penjadwalan cicilan hutang atau mungkin saja ada pemutihan hutang pokok, bunga yang ada, dsb. Pokoknya pengacara membuat Anda nyaman untuk melakukan pembayaran sebisanya sampai lunas dan mungkin saja bank memberikan semacam keringanan. Bisa itu keringanan total tagihan, bunga atau jangka waktu pelunasan. Ini baru yang disebut pengacara kartu kredit sebenarnya. Bukan menjamin hutang Anda akan lunas ala tukang sulap, cukup bayar fee 10% atau 20%. Itu pembodohan otak! Pengacara abal-abal hanya mengincar fee Anda.

Kami Tetap Akan Menagih Anda!

Jika kita masuk perangkap pengacara abal-abal, bulan depan tetap saja bank akan menagih ke rumah dan kantor kita. Suara-suara debt collector tetap akan terdengar di telinga kita. Bank tidak mau tahu sebab yang ngutang adalah kita dan bukan kantor pengacara. Wong pengacara saja tahu bahwa hutang itu jelas-jelas buruk dan akan berkata dalam hati, "Enak saja alihkan hutang hanya dengan membayar fee." Pernakah kita berpikir bagaimana jika bank bersikap sebaliknya? Atau bagaimana jika orang berhutang ke kita lalu melakukan hal yang sama? Kita pasti sewot dan tidak mau tahu bukan? 

Pengacara yang benar tidak akan mengajari Anda untuk melanggar hukum. Hutang tetaplah hutang dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan membayar fee. Ingat baik-baik!
Pihak selanjutnya yang turut menikmati kelezatan bisnis kartu kredit di Indonesia adalah apa yang sering disebut dengan istilah "pengacara kartu kredit". Di atas tahun 2000 profesi ini mulai terkenal dan berkembang sedemikian pesat dan memanen banyak uang dari kebodohan dan keterdesakan nasabah kartu kredit yang tidak mengerti apa-apa. Berikut penelusuran kami untuk Anda.
Dalam profesi hukum sebenarnya tidak ada istilah pengacara kartu kredit. Pengacara ya seorang pengacara terlepas kendala atau masalah hukum apa yang dihadapi oleh klien mereka. Kalau ada yang terang-terang menyebut dirinya sebagai pengacara kartu kredit, jelas sudah keliru. Terlihat konyol dan janggal! Kasus kartu kredit macet adalah kasus perdata antara si pemberi pinjaman dan si peminjam. Dengan demikian proses pinjam meminjam ini bisa saja akan bermasalah di suatu hari nanti atau malah lancar-lancar saja. Jadi sungguh konyol kalau ada yang berani klaim sebagai pengacara spesialis kartu kredit. Kalau tidak ada kasus, lalu apa kerja pengacara tersebut?
Pengacara adalah orang-orang yang memiliki pendidikan yang cukup dan berlatar belakang hukum, paham tentang aturan hukum, punya keahlian dan keberanian membela klien dan sudah pasti sangat berpengalaman dengan jam terbang tinggi. Dengan demikian untuk bisa mendapatkan gelar pengacara yang diakui banyak orang tidaklah gampang. Tidak bisa hanya bermodalkan pendidikan atau ijazah sarjana hukum saja. Klien juga bukan orang bodoh bisa percaya begitu saja. Beberapa pengacara top Indonesia Anda pasti tahu karena sering tampil di layar kaca seperti Adnan Buyung Nasution, OC Kaligis, Hotman Paris Hutapea, Ruhut Sitompul, Elza Syarif, Ari Pratomo, Hotma Sitompul, Deny Kailimang, dsb. 
Sekarang coba kita pikirkan baik-baik apakah pernah mendengar pengacara-pengacara ternama tersebut membela kasus orang-orang yang berhutang kartu kredit? Hampir tidak pernah terdengar karena mereka sadar bahwa urusan utang piutang penggunaan kartu kredit itu memang tidak bisa dibela. Itu kredit konsumtif berbeda dengan kredit produktif seperti kucuran kredit untuk perusahaan (funding). Karena kita dipinjamkan uang oleh pihak lain dan bagaimana mungkin setelah memakainya bisa berkelit dari tanggung jawab membayar? Orang tukang ngutang kok dibelain? Jadi omong kosong bunyi iklan-iklan penyelesaian kartu kredit yang ada di semua media massa atau internet. Itu pengacara abal-abal dan tidak akan menyelesaikan semua masalah kita berkaitan dengan hutang kartu kredit.

Apa Yang Dilakukan Pengacara Kartu Kredit?
Anda pernah mencobanya? Silakan hubungi nomor-nomor telepon penyelesaian kartu kredit yang ada. Sebenarnya dengan beriklan terang-terangan seperti itu sudah melanggar etika profesi advokat. Sebab advokat tidak dibenarkan menawarkan jasa dengan bunyi iklan yang jelas-jelas menggiring pembaca untuk menyelesaikan masalah mereka. Makanya dalam iklan tidak pernah berani dicantumkan nama kantor advokat atau nama kantor hukum pengacara tersebut. Bisa kena sanksi dari institusi pengacara seperti Ikadin, Peradi, dsb. 
Kalau kita jeli dan perhatikan baik-baik, rata-rata kontak person yang dicantumkan menggunakan nama-nama wanita dan 99% itu nama palsu untuk menjerat Anda yang berpikir, "Wah ini pengacara jangan-jangan cantik. Habis namanya Shinta, Marcella, Lydia, Dessy, dsb.." Itu trik marketing! Dengan memasang nama-nama wanita otomatis membuat masyarakat lebih berani dan tidak malu untuk menelepon dan berkonsultasi dibandingkan memasang nama laki-laki. Padahal dari mana bisa tahu bahwa itu bukan orang yang sama? Mirip dengan transaksi jual beli jablay pijat plus-plus di sejumlah koran di kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya atau Medan.
"Terima pijat panggilan dan servis memuaskan. Dijamin seksi, bahenol, toket gede, pantat operasi, tidak kena gigi, goyangan super. Stok baru. Ada pramugari, foto model, ABG, mahasiswi. Educated, customer oriented. Silakan pilih: Suzi, Lydia, Cornelia, Citra, Julia, dsb." 
Preetttt..... Besok ganti nama lagi di iklan lain dengan nomor telepon lainnya: Ayu, Juwita, Cindy, Lena, Maribeth, dsb... Kalau Anda terjebak oleh trik-trik marketing ala mafia-mafia kecil seperti ini, apa boleh dikata?
Sebelum membantu, biasanya pengacara kartu kredit abal-abal ini akan mewawancarai kita untuk mengetahui tingkat kredit macet kita. Mereka bahkan tak segan-segan akan meminta nomor telepon dan nomor kartu kredit. Jika disebutkan satu per satu maka akan dicatat. Makin banyak kartu yang macet, maka makin gampang mereka menebak bahwa kita pasti akan membutuhkan jasa mereka. Selain itu pernahkah Anda berpikir bahwa di kantor pengacara tersebut juga jangan-jangan ada divisi debt collector-nya? Ha? Kok bisa? Makanya jangan sembarangan percaya orang! Makin Anda berkonsultasi maka semakin sulit Anda untuk keluar: Ini permainan yang sungguh-sungguh amat cerdik dan lihai bahkan hampir mengalahkan mafia kartu kredit itu sendiri. Makanya tak heran ada beberapa orang yang mengkategorikan pengacara kartu kredit tak ubahnya mafia kartu kredit juga. Orang sudah jadi korban malah dimakan lagi oleh pengacara abal-abal seperti ini. Seperti pepatah yang berkata, "Sudah jatuh, tertimpa tangga malah digigit anjing yang sedang lewat."

Bisikan Tip Penyelesaian ala Pengacara Kartu Kredit:
  • Gunakan kartu kredit Anda sampai mentok. Habiskan dananya.
  • Apply saja yang belum diapply dan habiskan dananya juga.
  • Alihkan billing tagihan ke kantor kami (lawyer).
  • Siapkan dokumen seperti fotokopi kartu kredit, KTP, identitas diri, billing tagihan, dsb. Kirimkan ke kantor kami (lawyer).
  • Datang ke kantor dan buatkan surat pernyataan penyerahan penyelesaikan kartu kredit  yang macet tersebut.
  • Silakan bayar beberapa fee yang ada: administrasi, biaya transportasi, biaya operasional, biaya pengacara, success fee, biaya psikologis, biaya ngopi, biaya asuransi jiwa, dsb.. Maaf beberapa kami lebih-lebihkan karena melihat kekonyolan pengacara abal-abal seperti ini.
Kira-kira menurut Anda apakah benar semua saran di atas? Orang yang punya akal sehat pasti sudah tahu ada yang tidak beres. Dari anjuran untuk menghabiskan dana kartu kredit sudah terlihat ini pengacara abal-abal. Abal-abal kok bisa kita percayai? Hari ini alamat kantornya di Jl. Anu, besok kantornya sudah pindah ke Jl. Sono, dst. Kantor saja bisa disewa dalam hitungan bulan. Jadi jangan murah percaya sama iklan penyelesaian kartu kredit.

Kalau Anda memang mau menggunakan jasa pengacara yang kredibel, saran kami gunakan jasa pengacara ternama yang ada atau yang sudah dikenal luas. Datang langsung ke kantor pengacara tersebut dan siapkan mental untuk siap ditertawakan karena orang ngutang konsumtif di mana-mana akan dipandang sebelah mata. Jangan kecil hati karena semua orang mungkin masa lalunya pernah terjerat hutang. Pastikan Anda siapkan fee yang besar karena pengacara top tidak mau sembarangan membuang waktu untuk kasus-kasus sepele apalagi soal hutang piutang kartu kredit. Karena memang tidak bisa dibela. Hutang tetap saja hutang! Sampai di akhirat pun akan dikejar malaikat maut!

Satu hal yang perlu Anda ingat: pengacara yang benar tidak menjamin apalagi menggaransi bahwa hutang kartu kredit Anda akan lunas seenak perut Anda seperti bacot pengacara abal-abal seperti itu. Pengacara profesional hanya menjadi mediator antara nasabah kartu kredit dengan bank. Jadi mediasi ini adalah penjadwalan cicilan hutang atau mungkin saja ada pemutihan hutang pokok, bunga yang ada, dsb. Pokoknya pengacara membuat Anda nyaman untuk melakukan pembayaran sebisanya sampai lunas dan mungkin saja bank memberikan semacam keringanan. Bisa itu keringanan total tagihan, bunga atau jangka waktu pelunasan. Ini baru yang disebut pengacara kartu kredit sebenarnya. Bukan menjamin hutang Anda akan lunas ala tukang sulap, cukup bayar fee 10% atau 20%. Itu pembodohan otak! Pengacara abal-abal hanya mengincar fee Anda.

Kami Tetap Akan Menagih Anda!

Jika kita masuk perangkap pengacara abal-abal, bulan depan tetap saja bank akan menagih ke rumah dan kantor kita. Suara-suara debt collector tetap akan terdengar di telinga kita. Bank tidak mau tahu sebab yang ngutang adalah kita dan bukan kantor pengacara. Wong pengacara saja tahu bahwa hutang itu jelas-jelas buruk dan akan berkata dalam hati, "Enak saja alihkan hutang hanya dengan membayar fee." Pernakah kita berpikir bagaimana jika bank bersikap sebaliknya? Atau bagaimana jika orang berhutang ke kita lalu melakukan hal yang sama? Kita pasti sewot dan tidak mau tahu bukan? 

 ***

Sumber :  http://www.mafiakartukredit.com/2012/02/pengacara-kartu-kredit-indonesia.html


Yang tayang pada hari Rabu, 25 Juni 2014 dengan judul :
PENGACARA KARTU KREDIT INDONESIA

***

×
Berita Terbaru Update