Sehubungan dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan
Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6049), yang selanjutnya disebut POJK PPID SLIK, perlu untuk mengatur
pelaksanaan mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem
layanan informasi keuangan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai
berikut:
Untuk yang selengkapnya bisa dibaca pada bagian berikut ini: