Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

SE OJK No. 50/SEOJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK

Sabtu, 30 September 2017 | 21:15 WIB Last Updated 2024-03-28T23:51:09Z



Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6049), yang selanjutnya disebut POJK PPID SLIK, perlu untuk mengatur pelaksanaan mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:

Untuk yang selengkapnya bisa dibaca pada bagian berikut ini:

×
Berita Terbaru Update