Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

POJK No. 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK

Rabu, 03 Mei 2017 | 20:41 WIB Last Updated 2024-03-28T23:52:01Z




Kutipan yang terkait dengan Nasabah



Pasal 16

(1) Pelapor wajib memberikan Informasi Debitur atas permintaan Debitur kepada Pelapor.
(2) Informasi Debitur yang diberikan oleh Pelapor atas permintaan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan kepada Debitur dari Pelapor yang bersangkutan.

Pasal 17

(1) Dalam hal Pelapor menolak memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur atau calon Debitur atas dasar Informasi Debitur, Pelapor wajib memberikan penjelasan secara tertulis kepada Debitur atau calon Debitur.
(2) Penjelasan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal terdapat permintaan secara tertulis dari Debitur atau calon Debitur.

Pasal 18

(1) Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor dari Debitur yang bersangkutan.
(2) Permintaan Informasi Debitur oleh Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan permohonan secara tertulis yang disampaikan langsung oleh Debitur yang bersangkutan atau pihak yang diberi kuasa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan Informasi Debitur oleh Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Surat Edaran OJK.


Utk yang selengkapnya bisa dilihat di SINI atau di scroll pada bag. bawah




×
Berita Terbaru Update