Kutipan yang terkait dengan Nasabah
Pasal 16
(1) Pelapor wajib memberikan Informasi Debitur
atas permintaan Debitur kepada Pelapor.
(2) Informasi
Debitur yang diberikan oleh Pelapor atas permintaan Debitur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan kepada Debitur dari Pelapor yang
bersangkutan.
Pasal 17
(1) Dalam hal
Pelapor menolak memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur atau calon
Debitur atas dasar Informasi Debitur, Pelapor wajib memberikan penjelasan
secara tertulis kepada Debitur atau calon Debitur.
(2) Penjelasan
secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal terdapat
permintaan secara tertulis dari Debitur atau calon Debitur.
Pasal 18
(1) Debitur
dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK
atau kepada Pelapor dari Debitur yang bersangkutan.
(2) Permintaan
Informasi Debitur oleh Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan
dengan permohonan secara tertulis yang disampaikan langsung oleh Debitur yang
bersangkutan atau pihak yang diberi kuasa.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara permintaan Informasi Debitur oleh Debitur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Surat Edaran OJK.
Utk yang selengkapnya bisa dilihat di SINI atau di scroll pada bag. bawah