Ringkasan:
POJK Nomor 1/POJK.07/2014 ini dibuat sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Adapun latar belakang pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah seringnya tidak tercapai kesepakatan antara Konsumen dengan Lembaga Jasa Keuangan. Karena itu diperlukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mampu menyelesaikan persengketaan dengan cepat, murah, adil, dan efisien.
Untuk yang lebih lengkapnya silakan klik tautan berikut ini:
Tarif Biaya Jasa Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)
Apabila ingin konsultasi mengenai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa ini silakan hubungi kami di 081139000996 (WA Only)
Apabila ingin konsultasi mengenai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa ini silakan hubungi kami di 081139000996 (WA Only)
*****